test

Hukrim

Jumat, 6 Desember 2019 15:55 WIB

Penghina Wakil Presiden Dikenakan Pasal Berlapis

Editor: Ferro Maulana

Karopenmas Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Argo Yuwono. (Foto: PMJ News/FJR).

PMJ – Pihak kepolisian sudah melakukan pemeriksaan terhadap tersangka penghinaan terhadap Wakil Presiden KH Maruf Amin, Jafar Shodiq bin Sholeh al-Attas. Jafar dikenakan beberapa Pasal (Pasal berlapis) yang terdapat beberapa unsur pelanggaran.

"Yang pertama dikenakan Pasal 156, lalu ada Pasal 16 dan Pasal 310, Pasal 110 dan Undang-Undang ITE," tutur Karopenmas Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Argo Yuwono, Jakarta, Jumat (06/12/2019).

Pasal-pasal tersebut menyangkut menyiarkan narasi permusuhan, pencemaran nama baik, penghinaan, dan lain-lain. Polisi pun telah menetapkan Ja'far sebagai tersangka karena sudah cukup bukti dan saksi.

"Yang bersangkutan menyiarkan secara langsung sendiri di channel-nya sendiri," ungkap Argo menegaskan.

Masih dari keterangan Argo, tersangka penghina Ma'ruf Amin, Ja'far Shodiq bin Sholeh al-Attas sudah ditahan di Bareskrim Mabes Polri.

Polisi mengaku, terdapat tiga laporan mengenai dugaan penghinaan terhadap Ma'ruf Amin itu. Salah satunya polisi sendiri yang dikenal dengan laporan tipe A.

Diberitakan sebelumnya, Rabithah BABAD Kesultanan Banten melaporkan Ja'far Shodiq bin Sholeh Alattas atas isi ceramah yang diduga menghina Wakil Presiden Ma'ruf Amin. Laporan ditujukan ke Bareskrim Polri, Kamis (05/12/2019).

Adapun nomor laporannya: LP/B/1021/XII/2019/Bareskrim. Penasihat Hukum Rabithah BABAD Kesultanan Banten, Agus Setiawan menyebut ucapan Ja'far Shodiq bin Sholeh melukai seluruh Kiai Banten. (FER)

BERITA TERKAIT