test

Hukrim

Senin, 31 Agustus 2020 16:20 WIB

4 Pelaku yang Aniaya Polisi Diancam Pasal Berlapis

Editor: Ferro Maulana

Keterangan Kabid Humas Polda Metro Jaya. (Foto: PMJ News/ Fer).

PMJ – Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus menjelaskan kronologi soal kasus kekerasan serta penganiayaan terhadap anggota kepolisian yang hendak melakukan penggebrekan serta penangkapan pelaku narkoba. Para tersangka dijerat dengan pasal berlapis.

Lanjut Yusri, peristiwa itu dialami oleh R alias Naldi yang merupakan anggota Satuan Narkoba Polres Jakarta Barat. Penganiayaannya terjadi di Perumahan Serenia Hills Blok V 82, Lebak Bulus, Cilandak, Jakarta Selatan, pada Rabu (12/8/2020) lalu.

“Para pelaku yang terdiri dari empat orang yang masih keluarga atau kerabat, melakukan perlawanan kepada para petugas dari kepolisian dengan kekerasan dan ancaman kekerasan dengan cara memukul dan menghalang-halangi para petugas melakukan tindakan kepolisian yaitu penggebrekan narkoba,” tutur Yusri kepada PMJ News, di Lobby Mainhall Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Senin (31/8/2020).

Keterangan Kabid Humas Polda Metro Jaya. (Foto: PMJ News/ Fer).

Lebih jauh, Yusri menuturkan keempat pelaku itu terdiri dari MT (49) yang berperan melawan petugas dan memukul korban dengan stik baseball; MRW (19) melakukan perlawanan kepada polisi dengan kekerasan dan ancaman kekerasan dengan cara menghalang-halangi petugas.

Kemudian, BNW (17) melemparkan botol kaca ke arah para petugas kepolisian agar petugas tidak melakukan penindakan; AM (31) melakukan perlawanan kepada para petugas dari kepolisian dengan kekerasan dan ancaman kekerasan.

“Akibat tindakan tersebut, korban (anggota Polri) mengalami lebam di kepala. Tersangka diancam Pasal 211 KUHPidana dan Pasal 212 KUHPidana dan atau Pasal 214 KUHPidana dan atau Pasal 351 KUHPidana dan atau Pasal 335 KUHPidana, dengan ancaman hukuman penjara tujuh tahun,” ujar Yusri.(Fer)

BERITA TERKAIT