test

Hukrim

Senin, 28 September 2020 16:30 WIB

Pelaku Cabul dan Pemerasan di Bandara Soetta Terancam Hukuman Berat

Editor: Ferro Maulana

Keterangan Kabid Humas Polda Metro bersama Kapolresta Soetta beserta jajarannya soal kasus pelecehan dan pemerasan. (Foto: PMJ News).

PMJ – Kepolisian sudah mengamankan tersangka EFYS (34) atas kasus pelecehan dan pemerasan terhadap korban LHI (23) di Bandara Soekarno Hatta. Menurut Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus, tersangka bakal terancam Pasal berlapis.

“Tersangka diamankan di Kecamatan Balige, Kabupaten Toba Samosir, Sumatera Utara pada hari Jumat tanggal 25 September 2020 pada pukul 01.30 WIB. Tersangka terancam Pasal 368 KUPidana dan atau Pasal 289 KUHPidana dan atau Pasal 294 Ayat (2) KUHPidana dan atau Pasal 378 KUHPidana dan atau Pasal 267 Ayat (3) KUHPidana,” tutur Yusri, di Polresta Bandara Soetta, Senin (28/9/2020).

Yusri menjelaskan, dalam Pasal 368 KUHPidana hukumannya yaitu 9 tahun penjara; Pasal 289 KUHPidana ancaman hukumannya yakni 9 tahun penjara; Pasal 294 Ayat (2) KUHPidana hukumannya 7 tahun penjara; Pasal 378 KUHPidana hukumannya 4 tahun penjara; dan Pasal 267 Ayat (3) KUHPidana hukumannya 4 tahun penjara.

Keterangan Kabid Humas Polda Metro bersama Kapolresta Soetta beserta jajarannya soal kasus pelecehan dan pemerasan. (Foto: PMJ News).

Masih dari keterangan Yusri, hal itu ditambah dimana tersangka berniat untuk melarikan diri dibuktikan dengan dijualnya dua ponsel miliknya untuk membiayai tersangka dan teman wanitanya yang melakukan perjalanan darat (menggunakan bus umum) dari Jakarta menuju ke Balige, Sumatera Utara.

“Tersangka juga melakukan perjalanan darat dimulai pada saat viralnya (melalui medsos) atas dugaan tindak pidana yang diduga dilakukan tersangka. Tersangka mulai tanggal 18 September 2020 (pada saat viralnya kejadian) menonaktifkan semua medsos yang dimiliki,” sambung Yusri.

Keterangan Kabid Humas Polda Metro bersama Kapolresta Soetta beserta jajarannya soal kasus pelecehan dan pemerasan. (Foto: PMJ News).

Dari penyidikan polisi, lanjut Yusri, tersangka merupakan lulusan Universitas Swasta di Sumatera Utara dan sudah menjalani pengabdian atau koas akan tetapi belum mengikuti UKDI (Ujian Kompetensi Kedokteran Indonesia).

“Tersangka bekerja sebagai tenaga kesehatan di fasilitas rapid test yang dikelola oleh PT Kimia Farma semenjak tanggal 13 Juli 2020 (selama 2 bulan, red),” urainya melanjutkan.

Barang bukti kejahatan yang diamankan polisi. (Foto: PMJ News)

Yusri melanjutkan, polisi juga menyertakan beberapa ahli dalam kasus ini. Antara lain, ahli pidana dari Universitas Tri Sakti atas nama dr Dian; ahli kesehatan dari Kementerian Kesehatan RI; dan petugas P2TP2A atas nama Ni Made Puspitasari S.Psi (Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak) Kabupaten Gianyar Bali.

Diberitakan sebelumnya, dalam keterangan pers ini, selain Kabid Humas Polda Metro, juga hadir Kapolres Kota Bandara Soekarno Hatta Kombes Pol Adi Ferdian Saputra; Kepala Kantor Otoritas Bandar Udara Wilayah I Kelas Utama Soetta Ir Moh. Alwi; Executive General Manager PT Angkasa Pura 2 Kantor Cabang Utama Soetta Agus Haryadi; dan Kasat Reskrim Polresta Soetta Kompol A Alexander.(Fer)

BERITA TERKAIT