test

News

Jumat, 10 Maret 2023 13:02 WIB

Rekonstruksi Penganiayaan Sadis Tersangka Mario Dandy, AZ Tidak Dihadirkan

Editor: Fitriawan Ginting

Penulis: Fajar Ramadhan

Tersangka kasus penganiayaan, Mario Dandy Satriyo. (Foto: PMJ News)

PMJ NEWS - Polda Metro Jaya akan melakukan rekonstruksi kasus penganiayaan berat terhadap Cristalino David Ozora (17) di lokasi kejadian di Perumahan Green Permata, Pesanggrahan, Jakarta Selatan hari ini Jumat (10/3/2023).

Namun untuk perempuan berinisial AG (15) tidak dapat mengikuti secara langsung kegiatan rekonstruksi tersebut.

“(AG) Tidak (hadir),” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko saat dihubungi, Jumat (10/3/2023).

Dikatakannya, alasan AG yang berstatus anak yang berkonflik dengan hukum ataupun pelaku tidak dihadirkan dalam rekonstruksi tersebut karena mengikuti Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak.

“Terkait dengan sistem peradilan anak. Penyidik taat dan patuh pada sistem peradilan anak,” jelasnya.

Dalam kasus tersebut, dua orang ditetapkan sebagai tersangka yakni Mario Dandy Satriyo (20) dan Shane Lukas alias SLRPL (19).

BERITA TERKAIT