test

Hukrim

Selasa, 28 Februari 2023 06:06 WIB

Kurang 24 Jam, Pelaku Pengancaman Terhadap Wartawan Diringkus Polisi

Editor: Ferro Maulana

Bentuk kekerasan (Foto: Ilustrasi/Dok Net).

PMJ NEWS -  Dalam merespon cepat Unit Reskrim Polsek Jatiuwung meringkus pengamen jalanan berinisial ZR (27) atas dugaan perbuatan tidak menyenangkan disertai ancaman kekerasan terhadap wartawan media online.

Hal demikian ini disampaikan langsung oleh Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Zain Dwi Nugroho, S.H., S.I.K., MSi., melalui Kapolsek Jatiuwung Kompol Donni Bagus Wibisono saat dikomfirmasi oleh awak media.

Kompol Donni menegaskan memang benar, pada Senin (27/02/2023) malam, personel Unit Reskrim Polsek Jatiuwung Polres Metro Tangerang Kota melakukan penangkapan terhadap salah satu pengamen jalanan berinisial ZR (27) berikut barang bukti satu batu Paving Blok di lokasi Jalan Platina Raya No.1, Rt.07/Rw.11, Kelurahan Cibodas Baru, Kecamatan Cibodas, Kota Tangerang, Provinsi Banten.

Pada saat dilakukan penangkapan di lokasi, pelaku berinisial ZR (27) sempat melakukan perlawanan dengan tidak mengakui kesalahan yang telah dilakukannya.

Namun anggota Reskrim bergerak cepat langsung memborgol tangannya sambil menunjukkan surat penangkapan dengan mengatakan pihaknya dari Unit reskrim Polsek Jatiuwung Polres Metro Tangerang kota.

“Kamu Zr alias botak tolong koperatif ikut ke kantor sekarang juga atas laporan pengaduan masyarakat nomor : LP/B/136/II/2023/PMJ/Restro Tng Kota/Sek Jtu terkait Pasal 335 ayat 1 KUHP perbuatan tidak menyenangkan disertai ancaman kekerasan terhadap salah satu wartawan media online,” ujarnya.

 Pelaku ZR (27t) langsung digelandang ke Mako Polsek Jatiuwung guna mempertanggung-jawabkan atas semua perbuatan yang telah dilakukannya serta dijerat Pasal 335 ayat 1 KUHPidana.

"Barang siapa secara melawan hukum memaksa oranglain supaya melakukan, tidak melakukan  atau membiarkan sesuatu dengan memakai kekerasan atau dengan memakai ancaman kekerasan baik terhadap orang itu sendiri maupun oranglain diancam dengan pidana kurungan maksimal 5 Tahun minimal 1 tahun dan denda sebesar empat ribu lima ratus,” jelasnya.

BERITA TERKAIT