Selasa, 28 Juli 2020 20:00 WIB
Tim Buser Amankan Satu Buronan Curas
Editor: Ferro Maulana
PMJ - Tim Buser Polsek Tanjung Priok mengamankan satu orang buronan yang melakukan aksi pencurian serta kekerasan (curas).
“Jadi saat itu Tim Buser Polsek Tanjung Priok tengah melakukan observasi di lokasi, tiba-tiba tim melihat satu orang tersangka curas berinisial AA,” terang Kabid Humas Polda Metro Jaa Kombes Pol Yusri Yunus dalam pernyataannya kepada wartawan, Selasa (28/07/2020).
Kemudian saat akan dilakukan penangkapan, pelaku melakukan perlawanan dan kabur sehingga dikejar oleh tim buser.
“Saat itu pelaku semat melakukan perlawanan dengan melemparkan batu kepada petugas dan juga kabur. Akan tetapi pelaku berhasil diamankan,” ujar Yusri.
Atas perbuatannya itu pelaku dikenakan Pasal 363 KUHP dengan pidana penjara di atas 3 tahun. (FJR/ FER).