test

Hukrim

Senin, 27 Februari 2023 15:22 WIB

Hal yang Memeberatkan dan Meringankan Vonis Agus dan Hendra Kurniawan

Editor: Fitriawan Ginting

Penulis: Fajar Ramadhan

Terdakwa Hendra Kurniawan divonis 3 tahun penjara. (Foto: PMJ/Fajar).

PMJ NEWS - Terdakwa Agus Nurpatria dijatuhi vonis 2 tahun penjara oleh majelis hakim atas perbuatannya yang terlibat dalam perkara perintangan penyidikan atau obstruction of justice dalam kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Sementara Hendra Kurniawan divonis 3 tahun penjara.

Dalam keputusan vonisnya, majelis hakim memaparkan berbagai pertimbangan sebagai bagian dari vonisnya, seperti hal yang memberatkan dan meringankan.

Salah satu hal yang memberatkan yakni perbuatan dari Agus Nurpatria dan Hendra Kurniawan yakni tidak profesional saat bertugas.

“Terdakwa tidak profesional dalam melaksanakan sebagai anggota Polri,” ujar Hakim Ketua Ahmad Suhel dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (27/2/2023).

Lebih lanjut, terdakwa juga selama memberikan keterangan dalam persidangan berbelit-belit dan tidak berterus terang.

Sementara untuk hal yang meringankan yakni terdakwa belum pernah terlibat dalam pidana serta masih memiliki tanggungan keluarga

“Terdakwa masih memiliki tanggungan keluarga,” ucapnya.

BERITA TERKAIT