Jumat, 27 Januari 2023 14:25 WIB
Jaksa Ungkap Hal Yang Meringankan Tuntutan ke Terdakwa Arif Rachman
Editor: Fitriawan Ginting
Penulis: Fajar Ramadhan
PMJ NEWS - Jaksa penuntut umum (JPU) menjatuhkan tuntutan hukuman pidana 1 tahun penjara terhadap terdakwa Arif Rachman Arifin atas perkara perintangan penyidikan atau obstruction of justice dalam kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Sebelum tuntutan pidana dijatuhkan, jaksa menyertakan dan mempertimbangkan berbagai pertimbangan, yakni hal yang memberatkan dan meringankan, untuk dimasukkan ke dalam tuntutannya.
Jaksa mengatakan, hal yang meringankan terdakwa Arif dalam tuntutannya yakni terdakwa mengakui dan berterus-terang telah melakukan perbuatan yang didakwakan, serta menyesali juga perbuatannya.
“Terdakwa mengakui terus terang perbuatannya,” ujar jaksa di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (27/1/2023).
“Terdakwa menyesali perbuatannya,” tambahnya.
Selain itu, jaksa juga menambahkan hal yang meringankan tuntutan terhadap terdakwa Arif yaitu terdakwa masih muda dan diharapkan bisa memperbaiki dirinya lagi di kemudian hari.
“Terdakwa masih muda dan diharapkan dapat memperbaiki dirinya,” tandasnya.