logo-pmjnews.com

Hukrim

Rabu, 15 Februari 2023 20:08 WIB

Ini Hal-Hal yang Ringankan Vonis 1,5 Tahun Bharada E

Editor: Ferro Maulana

Penulis: Fajar Ramadhan

Terdakwa Bharada E di PN Jaksel. (Foto: PMJ News/ Fjr)
Terdakwa Bharada E di PN Jaksel. (Foto: PMJ News/ Fjr)

PMJ NEWS -  Terdakwa Richard Eliezer alias Bharada E dijatuhi vonis 1,5 tahun penjara oleh majelis hakim atas perbuatannya yang terlibat dalam perkara pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Dalam keputusan vonisnya, majelis hakim memaparkan berbagai pertimbangan sebagai bagian dari vonisnya, seperti hal yang memberatkan dan meringankan.

Salah satu hal yang meringankan vonis yakni perbuatan dari terdakwa merupakan pelaku yang bekerja sama dan bersikap sopan di persidangan serta belum pernah dihukum.

“Terdakwa masih muda dan diharapkan mampu memperbaiki kelak di kemudian hari, terdakwa menyesali perbuatannya dan berjanji tidak menyesali perbuatannya lagi,” ujar Hakim Anggota Alimin Ribut Sujono di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (15/2/2023).

Selain itu, perbuatan dari terdakwa yang menghilangkan nyawa Brigadir J sudah dimaafkan oleh keluarga korban.

“Keluarga korban Nofriansyah Yosua Hutabarat telah memaafkan perbuatan terdakwa,” tandasnya

BERITA TERKAIT