test

Hukrim

Kamis, 23 Februari 2023 11:23 WIB

Ungkap Dua Kasus Narkoba, Polri Sita 220 Kilogram Sabu dan 705 Ekstasi

Editor: Hadi Ismanto

Bareskrim Polri menggelar perkara kasus pengungkapan narkoba. (Foto: PMJ News/Dok Divhumas Polri)

PMJ NEWS - Polri mengungkap dua kasus peredaran narkotika selama periode Februari 2023. Dari pengungkapan ini, sebanyak tujuh pelaku ditangkap serta menyita 220 kilogram sabu dan 705 butir ekstasi.

Direktur Tindak Pidana Narkoba (Ditrtipidnarkoba) Bareskrim Polri, Brigjen Pol Krisno Halomoan Siregar mengatakan kasus pertama yang berhasil diungkap yakni peredaran gelap narkotika di wilayah Sulsel.

Berawal dari dua orang dengan inisial AA dan I yang ditangkap dengan barang bukti 15 Kg sabu dan 705 butir ekstasi di Mallusetasi, Ujung, Kota Parepare, Sulsel.

Kemudian, dua lainnya berinisial RW dan KRA ditangkap melalui pengembangan tim Dittipidnarkoba Bareskrim Polri. Dari kasus pertama didapati barang bukti 20 kg narkotika jenis sabu dan 705 pil ekstasi berlogo Superman.

"Modus operandi, tersangka menyimpan barang bukti narkoba di dalam tas kemudian membawanya dari Kalimantan menuju ke Sulawesi Selatan dengan transportasi kapal ferry," ungkap Krisno kepada wartawan, Rabu (22/2/2023).

Sementara kasus kedua, penyelundupan sabu melalui jalur laut dari Malaysia ke Aceh. Pada Rabu (15/2/2023) sekitar pukul 20.41 WIB, polisi melakukan penangkapan terhadap boat nelayan di sekitar Perairan Kuala Teupin Bangka Jaya, Dewantara, Aceh Utara, Aceh.

"Dilalukan penggeledahan terhadap tiga orang laki-laki atas nama ZA, M, RS, dan perahu boat. Ditemukan empat buah karung dan satu buah kotak fiber ikan yang berisi narkotika jenis sabu sejumlah 200 bungkus dengan berat bruto 200 kilogram," terangnya.

Dari hasil pemeriksaan,lanjut Krisno, para tersangka mengaku dikendalikan oleh R yang masih DPO. Modus dalam kasus ini, tersangka menjemput narkotika dari Malaysia melalui perairan Aceh dengan teknik kapal ke kapal atau ship to ship.

"Barang bukti sabu 220 kg, sebanyak 880.000 jiwa (terselamatkan) dengan asumsi 1 gram sabu untuk 4 orang per hari. Barang bukti ekstasi 705 butir sebanyak 705 jiwa (diselamatkan) dengan asumsi 1 butir ekstasi untuk 1 orang per hari," tukasnya.

BERITA TERKAIT