test

Hukrim

Senin, 20 Februari 2023 17:03 WIB

Tak Sengaja Tembak Sopirnya, Pemilik Senpi Jadi Tersangka dan Ditahan

Editor: Hadi Ismanto

Penulis: Fajar Ramadhan

Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Pol Ade Ary Indradi saat konferensi pers. (Foto: PMJ News)

PMJ NEWS - Seorang sopir mobil Fortuner inisial AM menjadi korban tembak tanpa kesengajaan oleh majikannya saat mengemudikan mobil di Jalan Daksa, Senopati, Jakarta Selatan. Insiden tersebut terjadi pada Jumat (17/2/2023) lalu.

Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Pol Ade Ary Syam Indardi mengatakan majikan yang berinisial E itu saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka dan telah menjalani penahanan.

"(Majikan korban) sudah tersangka dan ditahan," ujar Ade Ary saat dikonfirmasi wartawan, Senin (20/2/2023).

Menurut Ade, kejadian tersebut berawal saat AM mengemudi mobil dan majikannya berada di kursi belakang sopir. Pelaku saat itu sedang memeriksa tas dan ingin mengunci senjata api miliknya, namun tiba-tiba senpi meletus.

"Korban yang saat itu sedang mengendarai mobil Fortuner warna hitam nopol B 1154 ZF dan pelaku duduk di belakang sebelah kiri supir," ujarnya.

"Setelah itu pelaku langsung memindahkan posisi supir ke jok sebelah kiri, kemudian pelaku langsung membawa korban ke RS Mayapada untuk menolong korban," sambungnya.

Atas kejadian tersebut, pelaku E dikenakan Pasal 360 dan Pasal 351 KUHP terkait insiden yang melukai AM. Meskipun tersangka memiliki surat izin kepemilikan senjata, namun tersangka dikenakan Undang-undang darurat.

"Pasal 360, 351 KUHP dan UU darurat. Surat (kepemilikan senjata) izinnya ada," tukasnya.

BERITA TERKAIT