test

Hukrim

Senin, 20 Februari 2023 16:27 WIB

Sidang Teddy Minahasa, Hakim Dalami Istilah ‘Cari Lawan’ Kasranto ke Janto

Editor: Hadi Ismanto

Penulis: Fajar Ramadhan

Terdakwa Irjen Pol Teddy Minahasa menjalani sidang di PN Jakarta Barat. (Foto: PMJ News/Fajar)

PMJ NEWS - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat mendalami istilah ‘cari lawan’ dan asal usul dari narkoba jenis sabu yang diedarkan oleh mantan Kapolsek Kalibaru, Kompol Kasranto.

Dalam persidangan terhadap terdakwa Irjen Teddy Minahasa, jaksa penuntut umum (JPU) menghadirkan 2 orang saksi yakni Muhammad Nasir alias Daeng dan mantan anggota Polsek Muara Baru, Janto Parluhutan Situmorang.

Janto mulanya menceritakan saat dirinya dipanggil Kasranto untuk mengambil narkoba jenis sabu sebanyak 1 kilogram dan diminta untuk ‘cari lawan’.

“Di bulan 8 lah Pak Kasranto menawarkan ke saya berupa sabu, Yang Mulia. ‘Tapi tolong cari lawan dong, To’ katanya begitu Yang Mulia. Jadi saya cari lawan,” ujar Janto kepada Majelis Hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Senin (20/2/2023).

Mendengar keterangan Janto, hakim kemudian menanyakan apa maksud dari ‘cari lawan’ yang disampaikan Janto.

“Cari lawan. Istilah itu maksudnya apa? Yang kita tahu kan cari lawan itu kan cari musuh,” tanya Hakim Jon.

“Jadi kalau cari lawan. Cari yang beli maksudnya,” jawab Janto.

BERITA TERKAIT