logo-pmjnews.com

Hukrim

Jumat, 14 Oktober 2022 18:03 WIB

Kapolda Jatim Batal, Irjen Teddy Minahasa Jadi Tahanan Polda Metro

Editor: Ferro Maulana

Penulis: Fajar Ramadhan

Keterangan Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo. (Foto: PMJ News)
Keterangan Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo. (Foto: PMJ News)

PMJ NEWS -  Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo menetapkan Kapolda Jawa Timur Irjen Pol Teddy Minahasa sebagai terduga pelanggar kasus dugaan narkotika.

Kapolri menyebutkan bahwa penetapan Irjen Teddy sebagai Kapolda Jawa Timur akan dibatalkan.

“Terkait dengan posisi Irjen TM yang kemarin baru saja kita keluarkan TR untuk mengisi Polda Jatim, hari ini saya akan keluarkan TR pembatalan,” ujar Sigit dalam siaran persnya, Jumat (14/10/2022).

“Dan, kita ganti dengan pejabat yang baru,” ucapnya.

Jadi Tahanan Polda Metro

Irjen Teddy Minahasa nantinya ditempatkan di tempat khusus di Divisi Propam Polri.

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengatakan Irjen Teddy dipatsuskan sambil menunggu proses pidana berjalan.

"Untuk patsus dari Propam ada ruangan khusus yang disiapkan. Sambil menunggu proses pidananya," ucap Sigit.

Menurut Sigit, bila telah ditetapkan tersangka dalam proses pidana, Irjen Teddy akan dipindahkan. Irjen Teddy nantinya akan menjadi tahanan Polda Metro Jaya.

"Setelah proses pidananya ditetapkan tersangka, yang bersangkutan akan dipindahkan menjadi tahanan di Polda Metro," tandasnya.

Sigit juga meminta Propam Polri mempercepat proses etik Irjen Teddy. Sigit menegaskan Teddy Minahasa terancam dipecat tidak dengan hormat dari Polri.

BERITA TERKAIT