test

Hukrim

Jumat, 17 Februari 2023 19:07 WIB

Baru 3 Hari Bekerja, Pelaku Rencanakan Bunuh Penjual Ayam Goreng di Bekasi

Editor: Ferro Maulana

Penulis: Fajar Ramadhan

Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki Haryadi. (Foto: PMJ News/ Fjr)

PMJ NEWS -  Polisi mengungkapkan bahwa dua tersangka yakni HK (21) dan MA (14), pelaku pembunuhan terhadap penjual ayam goreng berinisial MIM (29) telah merencanakan selama 3 hari untuk membunuh korban.

“Menurut keterangan tersangka, telah direncanakan selama 3 hari,” ujar Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki Haryadi kepada wartawan, Jumat (17/2/2023).

Hengki menuturkan, kedua pelaku tersebut baru bekerja di tempat milik korbannya 5 hari sebelum peristiwa pembunuhan terjadi.

Namun polisi masih mendalami lebih lanjut dengan pihak psikologi forensik untuk mengungkap motif para tersangka, yang untuk sementara ini yakni karena sakit hati.

“Kami curigai 5 hari bekerja, namun sudah melalukan pembunuhan berencana, apa motif yang sebenernya apalagi 3 hari sudah merencanakan pembunuhan ini. Jadi dia 2 hari awal saja melakukan pekerjaan dengan keinginan yang sebenarnya. Baru dua hari lalu melakukan pembunuhan, nah ini motifnya sedang kami gali dengan psikologi forensik,” jelasnya.

Atas kejahatannya, pelaku dikenakan dengan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana juncto Pasal 365 KUHP juncto Pasal 328 KUHP tentang Penculikan, dengan ancaman maksimal hukuman mati atau 20 tahun penjara.

Lebih lanjut, karena melibatkan pelaku yang masih berada di bawah umur, polisi menerapkan Pasal 76F juncto Pasal 83 UU Nomor 35 Tahun 2014 atau UU Nomor 23 Tahun 2022 tentang perlindungan anak dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.

BERITA TERKAIT