Senin, 15 Februari 2021 16:50 WIB
Buronan Kasus Pencurian Emas dan Rokok di Bekasi, Dibekuk Polisi
Editor: Fitriawan Ginting
Penulis: Yeni Lestari
PMJ NEWS - Kepolisian Resor Metro Bekasi Kota berhasil meringkus satu dari empat tersangka yang berstatus buron dalam kasus pencurian yang terjadi di Toko Desi, Jalan Ampera, Nomor 105, Bekasi Timur, Kota Bekasi pada 2020 silam. Tersangka dengan insial FSP (27) tersebut berhasil diamankan pada Jumat (12/2/2021) lalu.
“Berdasarkan informasi yang didapatkan dari warga, tim kami yang dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim langsung datang ke lokasi dan mengamankan pelaku berinisial FSP tersebut, kami lakukan interogasi dan hasilnya tersangka memang mengakui telah melakukan pencurian tersebut,” tutur Kasubbag Humas Polres Metro Bekasi Kota, Kompol Erna Ruswing Andari, Senin (15/2/2021).
Penangkapan tersangka FSP ini merupakan tindak lanjut dari laporan korban yang dilaporkan kepada pihak kepolisian setempat pada 17 November 2020 lalu.
FSP bersama tiga orang lainnya melakukan pencurian di sebuah toko di Bekasi dan berhasil membawa beberapa barang curian berupa rokok dengan berbagai merek dengan total harga Rp15.000.000, perhiasan emas dengan total berat 30 gram senilai Rp22.000.000, serta uang tunai sejumlah Rp5.000.000.
Kompol Erna melanjutkan, tersangka FSP masih akan ditahan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, sementara tiga orang pelaku lainnya yang bernama Ateng, Cadel, dan Komar sudah berstatus DPO dan masih dalam pengejaran petugas. Atas aksi pencurian yang dilakukan, tersangka berinisial FSP ini akan dijerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman 5 tahun penjara.