test

Entertainment

Jumat, 5 Juli 2019 11:00 WIB

Polisi Telah Naikkan Status Kasus “Ikan Asin” ke Tahap Penyidikan

Editor: Redaksi

Fairuz A Rafiq saat di Polda Metro. (Foto: PMJ News)
PMJ - Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya sudah menaikkan status kasus “Ikan Asin” dari penyelidikan menjadi penyidikan. Walaupun status kasus tersebut naik, polisi belum menentukan tersangka dalam kasus tersebut. Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono, menerangkan bahwa kasus tersebut sudah dinaikkan menjadi penyidikan "Kasus yang dilaporkan Ibu Fairuz statusnya sudah naik ke penyidikan ya. Jadi sekarang sudah sidik," terang Kombes Argo kepada PMJ News, Jumat (05/07/2019). Terkait hal tersebut, polisi belum menetapkan tersangka dalam kasus itu. Polisi masih memeriksa saksi-saksi lain dalam kasus tersebut. "Tersangka masih belum kita tetapkan ya, sabar," ujar Kombes Argo menambahkan. Untuk diketahui, Galih Ginanjar dan pasangan YouTuber yakni, Rey Utami-Benua dipolisikan oleh Fairuz A Rafiq. Laporan Fairuz itu dibuat setelah muncul konten video Galih saat diwawancara Rey Utami di akun YouTube. Dalam video yang tersebar itu, Galih menyamakan kelamin Fairuz dengan “ikan asin”. Fairuz pun sudah lebih dulu diperiksa oleh polisi dalam kasus itu. Laporan Fairuz itu tertuang dalam laporan bernomor LP/3914/VII/2019/PMJ/Dit.Reskrimus. Terlapor, dalam hal ini Galih Ginanjar, Rey Utami, dan Pablo Benua, dilaporkan atas tuduhan Pasal 27 ayat (1) juncto Pasal 45 ayat (1) atau Pasal 27 ayat (3) juncto Pasal 45 ayat (1) UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE. (FJR/ FER).

BERITA TERKAIT