test

Hukrim

Selasa, 14 Februari 2023 09:41 WIB

Ferdy Sambo Divonis Hukuman Mati, Komnas HAM Beri Tanggapan

Editor: Fitriawan Ginting

Penulis: Fajar Ramadhan

Terdakwa Ferdy Sambo di PN Jaksel. (Foto: Tangkapan Layar YouTube Liputan6).

PMJ NEWS - Ferdy Sambo telah dijatuhi vonis oleh majelis hakim dengan hukuman mati pada persidangan hari Senin (13/2/2023) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terkait kasus penembakan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Menanggapi hal tersebut, Komnas Hak Asasi Manusia (HAM) menghormati keputusan hukum yang berlaku dengan pandangan tak seorang bisa berada di atas hukum.

“Komnas HAM menghormati proses dan putusan hukum yang telah diambil oleh Hakim, dan memandang bahwa tidak seorang pun yang berada di atas hukum,” ujar Ketua Komnas HAM Atnike Nova Sigiro dalam keterangan tertulisnya, dikutip Selasa (14/2/2023).

Atnike mengatakan, perbuatan yang dilakukan oleh Ferdy Sambo merupakan kejahatan yang serius yang terlibat dalam dua perkara dalam kasus tersebut, yakni pembunuhan berencana dan juga perintangan penyidikan.

Terlebih, kejahatan yang dilakukan Sambo dilakukan ketika sebelumnya ia berstatus aparat penegak hukum dengan jabatan sebagai Kadiv Propam Polri. Ia menambahkan, Komnas HAM turut merasakan duka cita yang dialami oleh keluarga mendiang Brigadir J setelah peristiwa penembakan tersebut. Lebih lanjut, Atnike dalam keterangannya berharap hukuman mati yang masih diterapkan dalam hukum Indonesia ke depannya dapat dihapuskan

“Komnas HAM mencatat bahwa dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru, hukuman mati bukan lagi menjadi hukuman pidana pokok, dan berharap agar penerapan hukuman mati ke depan dapat dihapuskan,” tandasnya.

BERITA TERKAIT