test

Hukrim

Senin, 13 Februari 2023 17:05 WIB

Polisi Bersama Masyarakat Berhasil Bekuk Pelaku Curas Meresahkan

Editor: Ferro Maulana

Keterangan Kapolsek Anyar Polres Cilegon AKP Sudibyo Wardoyo dan jajarannya. (FotoL PMJ News)

PMJ NEWS -  Unit Reskrim Polsek Anyar Polres Cilegon Polda Banten bersama masyarakat pada Senin (06/02/2023) sekira pukul 22.00 Wib, telah menangkap pelaku Pencurian disertai kekerasan (curas).

Kapolres Cilegon Polda Banten AKBP Eko Tjahyo Untoro melalui Kapolsek Anyar Polres Cilegon AKP Sudibyo Wardoyo membenarkan peristiwa tersebut.

"Pada Minggu (05/02/2023) sekira pukul 03.00 wib di depan warung pinggir jalan Anyar Sirih Kampung Tegal Desa Cikoneng Kecamatan Anyar Kabupaten Serang telah terjadi tindak pidana Pencurian dengan kekerasaan," kata Sudibyo pada Senin (13/02/2023)

Adapun pelaku pencurian TA (17)   Kelurahan Kebonsari Kecamatan Citangkil kota Cilegon, IF (17) Perum warnasari Kecamatan Citangkil Kota Cilegon dan FN (16) perum Kecamatan Citangkil  Kota Cilegon," kata Sudibyo.

AKP Sudibyo menjelaskan kronologis kejadiannya.

"Awal mula kejadiannya ketika korban bersama dengan temannya sedang berada di depan warung di pinggir jalan Raya Anyar Sirih Desa Cikoneng Kecamatan Anyar, kemudian datang 4 orang laki-laki dengan menggunakan dua unit Sepeda motor merk Honda beat FI tanpa plat nomor milik pelaku," jelas Sudibyo

Selanjutnya para pelaku mendatangi korban dengan mengacungkan atau menodongkan senjata tajam kemudian mengambil Handphone milik korban.

"Pada saat pelaku mengambil handphone milik korban pelaku sempat memukulkan sebilah parang kepada teman korban akan tetapi sempat ditepis dengan menggunakan tangan sehingga mengakibatkan luka sobek pada bagian telunjuk tangan selanjutnya para pelaku pergi meninggalkan korban dengan menggunakan sepeda motor milik pelaku," tutur Sudibyo.

Setelah kejadian tersebut, korban berusaha mencari handphone miliknya dengan cara mencari di group jual beli handphone Cilegon dalam aplikasi Facebook.

"Selanjutnya korban kemudian menemukan Akun Atas nama C.O.D A.J.A yang menjual Handphone dengan ciri ciri mirip dengan Handphone miliknya yang telah hilang," jelas Sudibyo.

Berikutnya, korban beserta temanya sepakat untuk bertemu perihal jual beli ponsel tersebut di Simpang tiga Cilegon.

"Pada Senin (06/02) korban bersama temanya bertemu dengan pelaku TA (17) setelah di cek dan mencocokan No imey miliknya dengan No.imey handphone yang akan dijual ternyata cocok, lalu korban bertanya kepada pelaku dapat Handphone dari mana, setelah didesak oleh korban pelaku mengakui bahwa pelaku adalah salah 1 pelaku dari 4 orang mengambil barang milik korban selanjutnya korban membawa pelaku ke Polsek Anyar," sambung Sudibyo.

Kemudian setelah diintrogasi pelaku TA  mengakui perbuatan pencurian tersebut.

"Pelaku megakui bahwa perbuatan yang dilakukan bersama dengan IF (17) Perum warnasari Kecamatan Citangkil Kota Cilegon, FN (16) Perum warnasari Kecamatan Citangkil  Kota Cilegon dan NN( DPO)," tutur Sudibyo.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatanya, para pelaku dijerat dengan Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.

BERITA TERKAIT