test

Hukrim

Rabu, 8 Februari 2023 16:08 WIB

Vonis Terdakwa Baiquni dan Chuck Putranto Dilaksanakan pada 24 Februari

Editor: Ferro Maulana

Penulis: Fajar Ramadhan

Saksi Mahkota Chuck Putranto beri keterangan. (Foto: PMJ/Tangkapan Layar I News).

PMJ NEWS -  Proses persidangan terhadap terdakwa Chuck Putranto perkara perintangan penyidikan atau obstruction of justice dalam kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J akan segera mencapai akhirnya.

Majelis hakim yang menangani perkara terdakwa Chuck Putranto diagendakan membacakan vonis hukuman pidana terhadap Chuck di akhir bulan Februari mendatang.

“Untuk pembacaan vonis tersebut akan dibacakan pada Jumat, 24 Februari 2023,” ujar Hakim Ketua Afrizal Hady di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (8/2/2023).

Dalam perkara tersebut, jaksa penuntut umum (JPU) mengajukan tuntutan kepada terdakwa Chuck Putranto dengan hukuman pidana dua tahun penjara.

Selain Chuck, terdakwa Baiquni Wibowo yang juga dituntut dua tahun penjara, juga akan mendengarkan putusan vonis dari majelis hakim di hari yang sama dengan terdakwa Chuck.

Vonis atau keputusan hukuman pidana dari majelis hakim nanti akan menentukan kesimpulan hukuman terhadap Irfan, apakah sesuai atau tidak dengan tuntutan jaksa.

Dalam perkara tersebut, sebanyak tujuh orang menjadi terdakwa, yakni Ferdy Sambo, Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Baiquni Wibowo, Chuck Putranto, Arif Rachman Arifin, dan Irfan Widyanto.

 

BERITA TERKAIT