Kamis, 1 Desember 2022 10:03 WIB
3 Terdakwa Lain Perintangan Penyidikan Kasus Brigadir J Disidang Hari Ini
Editor: Hadi Ismanto
Penulis: Fajar Ramadhan
PMJ NEWS - Tiga terdakwa perkara perintangan penyidikan dalam kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Chuck Putranto, Baiquni Wibowo, dan Arif Rachman Arifin di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) hari ini Kamis (1/12/2022).
Penasihat hukum terdakwa Baiquni, Junaedi Saibih mengatakan bahwa saksi untuk Baiquni dan Chuck direncanakan hadirkan 8 orang saksi.
“Rencana saksi untuk Baiquni dan Chuck 8 saksi,” ujar Junaedi saat dihubungi, Kamis (1/12/2022).
8 saksi yang direncanakan hadir yakni:
1. Afung
2. Munafir
3. Thomser
4. Aris Yulianto
5. Ariyanto
6. Diryanto alias Kodir
7. Radite Hernawa
8. Drs. Agus Saripul
Sementara itu, untuk terdakwa Arif Rachman Arifin direncanakan menghadirkan 1 orang saksi dari 8 orang tersebut.
“Saksi untuk terdakwa Arif yakni Radite Hernawa,” ucap Junaedi.
Tiga terdakwa perkara perintangan penyidikan tersebut dijerat dengan Pasal 49 juncto Pasal 33 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.