test

Hukrim

Senin, 6 Februari 2023 17:43 WIB

Hotman Paris Minta Majelis Renungkan Uraian Duplik, Begini Respon Hakim

Editor: Hadi Ismanto

Irjen Pol Teddy Minahasa menjalani sidang terkait dugaan peredaran narkoba di PN Jakarta Barat. (FotoL PMJ News/Fajar)

PMJ NEWS - Penasihat hukum terdakwa Irjen Pol Teddy Minahasa, Hotman Paris Hutapea mengajukan permohonan kepada majelis hakim untuk merenungkan beberapa pertimbangan dalam unsur penolakan pembacaan duplik atas tanggapan jaksa penuntut umum (JPU).

“Untuk catatan saja untuk direnungkan oleh majelis. Terima kasih atas putusan majelis yang menolak kami memberikan kesempatan duplik,” ujar Hotman di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Senin (6/2/2023).

Hotman meminta majelis hakim untuk merenungkan perihal uraian-uraian yang tidak disertakan jaksa penuntut umum dalam dakwaannya lantaran narkoba yang diperkarakan dalam kasus tersebut yang dikatakan telah dikubur dipertanyakan keasliannya.

“Tapi tolong majelis dalam membuat keputusan tersebut direnungkan, kalau ternyata saksi-saksi yang sama sekali tidak diuraikan dan tidak diperiksa, ternyata mengatakan bahwa yang dikubur itu, yang dimusnahkan itu adalah asli narkoba semuanya, apakah pantas terdakwa ini divonis? Itu aja majelis,” papar Hotman.

“Karena kita kan bicara dari segi bukti. Dan dia itu benar-benar didakwa karena menukar narkoba dengan tawas, tapi bagaimana tawasnya ditukar? Kapan? Oleh siapa? Dan juga Saksi-saksinya. Dan apakah yang melihat semua segelnya itu disegel? Melihat bahwa ada penukaran? Itu tidak diuraikan. Dan itu adalah kewajiban dalam sebuah surat dakwaan. Menguraikan tindak pidana,” jelas Hotman.

Hakim Ketua Jon Sarman Saragih kemudian menanggapi permintaan dari pihak Penasihat Hukum terdakwa dengan mengatakan akan mempertimbangkan dengan sungguh-sungguh. Serta meminta untuk mempercayakan kepada majelis hakim.

“Baik terima kasih. Semua yang disampaikan dicatat dalam berita acara. Kalau menyangkut pertimbangan hukumnya, nanti kami akan pertimbangkan dengan sungguh-sungguh,” ucap Hakim Jon.

“Percayakan saja kepada majelis hakim, yah,” pungkasnya.

BERITA TERKAIT