test

Hukrim

Rabu, 1 Februari 2023 10:22 WIB

Penantian Keluarga Brigadir J Atas Vonis Ferdy Sambo

Editor: Fitriawan Ginting

Penulis: Fajar Ramadhan

Keluarga Brigadir J saat masih bersama-sama. (Foto: PMJ/FB Roslin Emika).

PMJ NEWS - Keluarga Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J menantikan putusan dari majelis hakim dalam menjatuhkan vonis terhadap terdakwa Ferdy Sambo atas peristiwa penembakan yang terjadi di rumah dinas di Kompleks Polri Duren Tiga No 46 pada tangal 8 Juli 2022 lalu.

Selain itu, pihak keluarga Brigadir J juga mendukung Majelis hakim untuk berani membuat putusan yang setimpal dan seadil-adilnya terhadap Ferdy Sambo dengan vonis minimal seperti tuntutan jaksa penuntut umum (JPU), yakni seumur hidup.

“Kami dukung agar majelis hakim berani membuat putusan yang seadil-adilnya, minimal seperti tuntutan jaksa penuntut umum kepada terdakwa Ferdy Sambo,” ujar kuasa hukum keluarga Brigadir J, Martin Lukas Simanjuntak saat dihubungi, dikutip Rabu (1/2/2023).

Selain itu, Martin berharap putusan vonis terhadap Ferdy Sambo nanti dapat memberi rasa keadilan bagi keluarga Brigadir J dan memulihkan martabat korban yang disebut sebagai pemerkosa Putri Candrawathi.

 “Harapan kami selaku kuasa hukum dari keluarga korban pada saat tanggal 13 Februari nanti Majelis Hakim dapat mempertimbangkan rasa keadilan bagi keluarga korban dan mau memulihkan harkat martabat korban dan keluarga,” ucap Martin.

“Sudah dibunuh secara berencana dan masih mau dibunuh untuk yang kedua kalinya dengan difitnah sebagai pemerkosa,” jelasnya.

Diberitakan sebelumnya, Nasib terdakwa Ferdy Sambo bakal ditentukan dalam pembacaan vonis pada 13 Februari 2023 mendatang. Hal itu dijelaskan Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso.

Wahyu mengungkapkan, pembacaan vonis pada 13 Februari 2023 dilakukan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).

"Baik jadi demikian pembacaan duplik atas tanggapan replik Penuntut Umum,” tutur Wahyu, di Jakarta, Selasa (31/1/20223).

“Selanjutnya Majelis Hakim akan mengambil putusan yakni pada tanggal 13 Februari 2023. Kepada terdakwa diperintahkan untuk kembali ke tahanan," tandasnya.

BERITA TERKAIT