test

Fokus

Minggu, 29 Januari 2023 13:00 WIB

Beda Tuntutan Enam Terdakwa Perintangan Penyelidikan Kasus Brigadir J

Editor: Hadi Ismanto

Enam terdakwa kasus perintangan penyidikan kematian Brigadir J telah menjalani sidang tuntutan. (Foto: PMJ News/Ilustrasi/Hadi)

PMJ NEWS - Enam terdakwa kasus perintangan penyidikan atau obstruction of justice kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J telah menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (27/1/2023).

Adapun keenam terdakwa tersebut di antaranya Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Arif Rahman Arifin, Chuck Putranto, Baiquni Wibowo dan Irfan Widyanto.

Jaksa penuntut umum (JPU) meyakini keenam terdakwa terbukti terlibat dalam perintangan penyidikan. Mereka dituntut hukuman pidanan penjara berkisar antara 1-3 tahun.

Jaksa menilai keenam terdakwa melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Hendra Kurniawan Dituntut Tiga Tahun Penjara

Terdakwa Brigjen Pol Hendra Kurniawan menjalani sidang. (Foto: PMJ News/Fajar)
Terdakwa Brigjen Pol Hendra Kurniawan menjalani sidang. (Foto: PMJ News/Fajar)

Hendra Kurniawan dituntut hukuman 3 tahun penjara. Jaksa meyakini mantan Jenderal bintang satu itu terlibat perusakan CCTV hingga membuat terhalanginya penyidikan kasus pembunuhan Brigadir Yosua.

"Menuntut agar supaya majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan menyatakan terdakwa Hendra Kurniawan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindakan apa pun yang berakibat terganggunya sistem elektronik dan/atau mengakibatkan sistem elektronik menjadi tidak bekerja sebagaimana mestinya," ucap jaksa.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Hendra Kurniawan tiga tahun penjara," tambahnya.

Selain itu, Hendra Kurniawan juga dituntut membayar denda sebesar Rp20 juta. Apabila tidak dibayar, maka diganti hukuman penjara selama tiga bulan.

Jaksa mengatakan, hal yang memberatkan tuntutan yakni Hendra sebagai perwira tinggi polisi seharusnya memahami tindakan saat ada peristiwa pidana. Apalagi, Hendra menjabat Kepala Biro Paminal Propam harusnya mengawasi perilaku anggota Polri.

"Hal-hal yang memberatkan, terdakwa perwira tinggi polisi yang sudah berpengalaman puluhan tahun seharusnya memahami dan mengetahui bagaimana tindakan yang seharusnya seorang polisi terkait adanya peristiwa tindak pidana," jelasnya.

"Terdakwa seorang Kepala Biro Paminal pada Divpropam Polri yang seharusnya bertugas mengawasi perilaku anggota Polri, bukan justru malah ikut dalam suatu tindakan yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan," sambungnya.

Jaksa juga menilai Hendra tidak mengakui perbuatannya. Jaksa meyakini Hendra berkilah atau mencari alibi yang tidak dapat dibuktikan di persidangan.

"Terdakwa tidak mengakui secara jujur perbuatannya di persidangan, masih berkilah mencari alibi yang tidak bisa dibuktikan di persidangan," kata jaksa.

Sementara itu, hal yang meringankan tuntutan adalah Hendra telah bertugas lama sebagai anggota Polri. "Hal-hal meringankan, terdakwa bertugas di kepolisian sejak lama, mempunyai prestasi hingga diangkat menjadi Kepala Biro Paminal," tukasnya.

Agus Nurpatria Dituntut Tiga Tahun Penjara

Terdakwa Agus Nurpatria dituntut dengan pidana 3 tahun penjara terkait perkara perintangan penyidikan. (Foto: PMJ News/Tangkapan Layar Liputan6)
Terdakwa Agus Nurpatria dituntut dengan pidana 3 tahun penjara terkait perkara perintangan penyidikan. (Foto: PMJ News/Tangkapan Layar Liputan6)

Terdakwa Agus Nurpatria juga dituntut hukuman tiga tahun penjara. Jaksa meyakini mantan Kaden A Biro Paminal Propam Polri itu terlibat perusakan CCTV hingga menyebabkan penyidikan kasus pembunuhan Brigadir Yosua terhambat.

Dalam perkara ini, Agus didakwa memberi perintah kepada terdakwa Irfan Widyanto untuk mengamankan DVR CCTV di Pos Satpam Kompleks Polri Duren Tiga.

"Menuntut, agar supaya majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan menyatakan terdakwa Agus Nurpatria terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindakan apa pun yang berakibat terganggunya sistem elektronik dan/atau mengakibatkan sistem elektronik menjadi tidak bekerja sebagaimana mestinya," ungkap jaksa.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Agus Nurpatria dengan 3 tahun penjara," tambahnya.

Selain itu, Agus Nurpatria juga dituntut membayar denda sebesar Rp20 juta. Apabila tidak dibayar, maka diganti hukuman penjara selama tiga bulan.

Chuck Putranto Dituntut 2 Tahun Penjara

Terdakwa Chuck Putranto menjalani proses persidangan terkait perintangan penyidikan di PN Jakarta Selatan. (Foto: PMJ News/Polri TV).
Terdakwa Chuck Putranto menjalani proses persidangan terkait perintangan penyidikan di PN Jakarta Selatan. (Foto: PMJ News/Polri TV).

Terdakwa Chuck Putranto dituntut oleh jaksa penuntut umum (JPU) dengan pidana 2 tahun penjara terkait perkara perintangan penyidikan atau obstruction of justice dalam kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Hal tersebut disampaikan JPU di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan hari ini Jumat (27/1/2023) dalam persidangan terdakwa Chuck dengan agenda pembacaan tuntutan.

"Menuntut, agar supaya majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan menyatakan terdakwa Chuck Putranto terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindakan apa pun yang berakibat terganggunya sistem elektronik dan/atau mengakibatkan sistem elektronik menjadi tidak bekerja sebagaimana mestinya," jelas jaksa.

"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Chuck Putranto dengan pidana selama 2 tahun penjara," imbuhnya.

Selain itu, Chuck Putranto juga dituntut membayar denda sebesar Rp10 juta. Apabila tidak dibayar, maka diganti hukuman penjara selama tiga bulan.

Baiquni Wibowo Dituntut Dua Tahun Penjara

Terdakwa Baiquni Wibowo menjalani persidangan lanjutan di PN Jakarta Selatan. (Foto: PMJ News/Fajar)
Terdakwa Baiquni Wibowo menjalani persidangan lanjutan di PN Jakarta Selatan. (Foto: PMJ News/Fajar)

Terdakwa Baiquni Wibowo dituntut oleh jaksa penuntut umum (JPU) dengan pidana 2 tahun penjara terkait perkara perintangan penyidikan atau obstruction of justice dalam kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Hal tersebut disampaikan JPU di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan hari ini Jumat (27/1/2023) dalam persidangan terdakwa Baiquni dengan agenda pembacaan tuntutan.

“Menjatuhkan pidana penjara kepada Terdakwa Chuck Putranto selama dua tahun penjara,” ujar Jaksa dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Jumat (27/1/2023).

Selain itu, Chuck Putranto juga dituntut membayar denda sebesar Rp10 juta. Apabila tidak dibayar, maka diganti hukuman penjara selama tiga bulan.

Baiquni dalam perkara tersebut didakwa mengetahui adanya skenario tembak menembak yang kemudian terbantahkan dengan rekaman CCTV yang disaksikan dan disalinnya ke perangkat miliknya.

AKBP Arif Dituntut Satu Tahun Penjara

Terdakwa Arif Rachman Arifin di PN Jaksel. (Foto: Tangkapan Layar YouTube TvOneNews)
Terdakwa Arif Rachman Arifin di PN Jaksel. (Foto: Tangkapan Layar YouTube TvOneNews)

Terdakwa Arif Rachman Arifin dituntut jaksa penuntut umum (JPU) dengan pidana satu tahun penjara dalam kasus perintangan penyidikan atau obstruction of justice terkait kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Hal tersebut disampaikan JPU di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan hari ini Jumat (27/1/2023) dalam persidangan terdakwa Arif dengan agenda pembacaan tuntutan.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Arif Rachman Arifin dengan pidana selama 1 tahun penjara dikurangi masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani,” ujar Jaksa dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Jumat (27/1/2023).

Arif dalam perkara tersebut didakwa melakukan perintangan penyidikan, salah satunya yakni merusak barang bukti atau mematahkan laptop yang digunakan untuk menonton rekaman CCTV Kompleks Polri Duren Tiga.

Jaksa mengatakan, hal yang memberatkan terdakwa Arif dalam tuntutannya yakni terdakwa meminta kepada terdakwa lain dalam perkara tersebut, yakni Baiquni Wibowo untuk menghapus rekaman CCTV yang memperlihatkan Brigadir J masih hidup dan merusak barang bukti laptop yang digunakan untuk menonton rekaman CCTV.

“Perbuatan terdakwa yaitu meminta saksi Baiquni agar file rekaman terkait Nofriansyah Yosua Hutabarat masih hidup dan dengan berjalan masuk ke rumah dinas saksi Ferdy Sambo nomor 46 agar dihapus, selanjutnya dirusak atau dipatahkan laptop tersebut yang ada salinan rekaman kejadian tindak pidana sehingga tidak bisa bekerja atau berfungsi lagi

AKP Irfan Widyanto Dituntut Satu Tahun Penjara

Terdakwa Irfan Widyanto di PN Jaksel. (Foto: Tangkapan Layar YouTube Kompas TV).
Terdakwa Irfan Widyanto di PN Jaksel. (Foto: Tangkapan Layar YouTube Kompas TV).

Terdakwa Irfan Widyanto dituntut oleh jaksa penuntut umum (JPU) dengan pidana 1 tahun penjara terkait perkara perintangan penyidikan atau obstruction of justice dalam kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Hal tersebut disampaikan JPU di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan hari ini Jumat (27/1/2023) dalam persidangan terdakwa Irfan dengan agenda pembacaan tuntutan.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Irfan Widyanto dengan pidana selama 1 tahun penjara,” ujar Jaksa dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Jumat (27/1/2023).

Irfan dalam perkara tersebut didakwa melakukan perintangan penyidikan dengan mengamankan dan mengganti DVR CCTV di Pos Satpam Kompleks Polri Duren Tiga.

Jaksa mengatakan, hal yang meringankan terdakwa Irfan dalam tuntutannya yakni terdakwa pernah mengabdi pada negara dengan prestasi dengan menerima penghargaan, dan diharapkan dapat memperbaiki perilakunya.

"Terdakwa pernah mengabdi kepada negara dan pernah berprestasi sebagai penerima penghargaan Adhi Mahayasa atau lulusan akademi polisi terbaik tahun 2010 sehingga diharapkan dapat memperbaiki perilakunya di kemudian hari," ungkap jaksa.

Selain itu, terdakwa juga dianggap bersikap sopan selama persidangan dan saat ini terdakwa masih muda yang mempunyai tanggungan keluarga.

Sementara hal yang memberatkan tuntutan terhadap terdakwa Irfan yaitu profesinya yang saat itu sebagai penyidik aktif Dittipidum Bareskrim Polri yang seharusnya menjadi contoh, namun menyalahi ketentuan perundang-undangan.

"Terdakwa merupakan perwira Polri yang seharusnya mempunyai pengetahuan yang lebih terutama tugas dan kewenangan dalam kegiatan penyidikan dan tindakan terhadap barang-barang yang berhubungan dengan tindak pidana," tukasnya.

BERITA TERKAIT