test

Hukrim

Jumat, 27 Januari 2023 17:26 WIB

Salin dan Hapus Rekaman CCTV Ilegal, Beratkan Tuntutan Baiquni Wibowo

Editor: Ferro Maulana

Penulis: Fajar Ramadhan

Terdakwa Baiquni Wibowo menjalani persidangan lanjutan di PN Jakarta Selatan. (Foto: PMJ News/Fajar)

PMJ NEWS -  Terdakwa Baiquni Wibowo dijatuhi tuntutan hukuman pidana 2 tahun penjara atas perkara perintangan penyidikan atau obstruction of justice dalam kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Sebelum membacakan tuntutan, jaksa mempertimbangkan berbagai pertimbangan untuk dimasukkan ke dalam tuntunannya, yakni hal yang memberatkan dan meringankan.

Jaksa mengatakan, hal yang memberatkan terdakwa Baiquni dalam tuntutannya yakni terdakwa menyalin DVR CCTV barang bukti di kompleks Polri Duren Tiga lokasi penembakan Brigadir J yang berakibat rusaknya barang bukti.

“Perbuatan terdakwa menyalin dan menghapus informasi dokumen elektronik DVR CCTV serta mengakses barang bukti DVR CCTV terkait peristiwa pidana secara ilegal dan tidak sesuai prosedur digital forensik telah mengakibatkan rusaknya sistem elektronik DVR CCTV terkait peristiwa pidana,” ujar jaksa di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (27/1/2023).

Lebih lanjut, jaksa menuturkan bahwa perbuatan dari terdakwa Baiquni atas dasar perintah yang tidak sah dan hal tersebut diketahui terdakwa berdasarkan pengetahuannya.

“Terdakwa Baiquni Wibowo melakukan perbuatannya atas dasar perintah yang tidak sah menurut ketentuan hukum dan perundang-undangan, padahal terdakwa sebagai seorang perwira menengah polisi telah memiliki pengetahuan terhadap hal tersebut,” jelasnya

BERITA TERKAIT