test

Hukrim

Rabu, 25 Januari 2023 06:01 WIB

Divonis 3,5 Tahun Penjara, Ini Hal Memberatkan dan Meringankan Ahyudin

Editor: Hadi Ismanto

Penulis: Fajar Ramadhan

Terdakwa Ahyudin jalani sidang di PN Jaksel. (Foto: PMJ News/ Fjr)

PMJ NEWS - Terdakwa Ahyudin yang merupakan pendiri sekaligus mantan presiden yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT) divonis majelis hakim dengan hukuman pidana 3,5 tahun penjara.

Sebelum membacakan vonis, hakim mempertimbangkan berbagai pertimbangan untuk dimasukkan ke dalam vonisnya, yakni hal yang memberatkan dan meringankan.

Hakim anggota Hendra Yuristiawan mengatakan, hal yang memberatkan terdakwa Ahyudin dalam vonisnya yakni terdakwa menyalahgunakan dana sosial untuk para korban dari Boeing.

“Perbuatan Terdakwa menyalahgunakan dana sosial Boeing penerima manfaat,” ujar Hakim Hendra di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (24//1/2023).


Lebih lanjut, Hakim Hendra mengatakan bahwa perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat luas khususnya penerima manfaat dan ahli waris korban pesawat Boeing

Sementara itu, Hakim Hendra juga memaparkan hal-hal yang meringankan vonis terhadap terdakwa Ahyudin, salah satunya yakni berterus terang dan menyesali perbuatannya.

“Terdakwa berterus terang dan menyesali perbuatannya,” ucap Hakim Hendra.

Selain itu, ditambahkannya, terdakwa Ahyudin juga mempunyai tanggungan keluarga serta terdakwa yang belum pernah dihukum.

BERITA TERKAIT