test

News

Senin, 16 Desember 2019 12:30 WIB

Gelapkan Uang Perusahaan, Wanita Ini Dilaporkan ke Polisi

Editor: Ferro Maulana

Tersangka penggelapan uang perusahaan beserta barang bukti hasil penyelewengan dana (Foto: Dok PMJ)

PMJ - Polres Metro Bekasi Kota berhasil mengungkap kasus tindak tindak pidana penipuan dan penggelapan. Polisi mengamankan tersangka ISM (37) yang diduga telah menyelewengkan uang PT. Bandar Laguna.

Wanita itu ditangkap berdasarkan dengan data laporan No.LP: LP/1610-PG/XI/2019/Restro Bekasi Kota. Adapun TKP di PT. Bandar Laguna Jalan Curug Cempaka RT 03/01 Nomor 12, Jati cempaka, pada Agustus 2019 lalu.

"Tersangka bisa dijerat dengan dengan pasal 378 dan 374 KUHP," ujar Wakapolres Metro Bekasi Kota, AKBP Eka Mulyana, Senin (16/12/2019).

Tindak pidana penipuan ini, kata Wakapolres, berawal dari tersangka yang bekerja diperusahaan korban memberikan nomor rekening pribadi kepada rekanan di luar negeri untuk tujuan menggelapan uang tersebut.

"Tanpa seijin dan sepengetahuan korban, tersangka memberikan nomer rekening milik pribadi kepada agency di luar negeri. Jadi uang yang seharusnya masuk rekening perusahaan justru masuk ke dia," jelasnya.

"Oleh tersangka uang tersebut tidak dilaporkan kepada perusahaan, namun digunakan untuk kepentingan pribadinya," tambahnya.

Berdasarkan laporan korban, menurut Wakapolres, perusahaan mengalami kerugian sebesar Rp788.078.122. Merasa dirugikan ia pun akhirnya mendatangi Polres dan membuat laporan tersebut

"Kami tengah melakukan penyelidikan dan mendalami kasus ini," tukasnya.(Hdi)

BERITA TERKAIT