test

Hukrim

Rabu, 11 November 2020 14:15 WIB

Beda Versi Maybank dan Winda Soal Hilangnya Uang Tabungan Rp22 Miliar

Editor: Ferro Maulana

PT Bank Maybank Indonesia Tbk. (Foto: PMJ/ Dok Net)

PMJ - Pihak PT Bank Maybank Indonesia Tbk, akhirnya menjelaskan perihal hilangnya tabungan nasabah Winda Lunardi sebesar Rp22 Miliar. Penjelasan Maybank hal ini terjadi akibat praktik “bank dalam bank”, khususnya dipakai untuk transaksi foreign exchange (forex).

Kuasa Hukum Maybank, Hotman Paris Hutapea menerangkan tabungan nasabah digunakan tersangka, yang menjabat sebagai kepala cabang Bank Maybank Cipulir, Jakarta Selatan untuk transaksi forex.

Tetapi, di luar itu, investasi lain yang dilakukan tersangka yaitu investasi dalam produk asuransi di Prudential, atas nama Winda.

Hotman Paris Hutapea. (Foto: PMJ/ Dok Net)

"Patut digarisbawahi, si Kepala Cabang ini tidak kabur atau menggunakan uang untuk kebutuhan pribadi, dan mengakui semua kesalahannya. Kejanggalannya adalah semua transaksi dilakukan untuk si nasabah,” ungkap Hotman dalam acara Metro TV, di Jakarta.

“Dia menggunakan untuk forex dan membuka asuransi atas nama nasabah. Ini seperti halnya korban menyetujui semua tindakan dari tersangka," jelas Hotman.

Diberitakan sebelumnya, Winda Lunardi mengaku tabungan yang totalnya lebih dari Rp22 miliar lenyap di Maybank. Pada awalnya, dirinya membuka rekening di Maybank Indonesia pada tahun 2014 lalu yang merupakan rekening koran atau tabungan untuk masa depan. Tabungan tersebut tidak pernah diotak-atik.

Winda Lunardi. (Foto: PMJ/ Dok Net)

Dirinya memastikan segala transaksi ataupun aktivitas yang terjadi dalam rekening tersebut, tanpa sepengetahuan dan tanpa persetujuannya. Walaupun memang ditemukan ada transaksi, menurut Winda, hal itu merupakan penyalahgunaan pihak lain yang tidak dia ketahui.

Sementara itu, Maybank yang diwakili kuasa hukumnya Hotman Paris menerangkan pihaknya mengendus banyak kejanggalan dalam tuntutan korban terhadap perseroan itu.

1. Dana tabungan Winda yang sepenuhnya berasal dari ayahnya Herman Gunardi itu tidak pernah memegang buku tabungan dan ATM, dan justru membiarkan tersangka yakni Kepala Cabang Bank Maybank untuk memegangnya.

2. Dana kebutuhan investasi tidak seharusnya ditempatkan di rekening koran.

3. korban juga tidak pernah risih dan tidak proaktif menanyakan posisi dan setiap mutasi dari setiap aliran dana dari tabungannya.

4. Tersangka melakukan transaksi atas nama korban dan tidak digunakan untuk kepentingan pribadi, khususnya dalam pembukaan asuransi di Prudential.

Penjelasan Versi Winda

Winda membantah keras pernyataan pihak Maybank bahwa ayahnya ikut menerima dana dari tersangka. Winda Earl mengaku sakit hati dan kecewa ayahnya ikut dikaitkan dalam kasus ini.

"Saya lumayan sakit hati ketika saya mendengar ada pernyataan kayak papa saya dibawa-bawa gitu," kata Winda yang dikutip dalam video tayangan Kompas TV.

"Dibilang ada uang bunga transfer ke papa saya, sedangkan kita semua enggak tahu, saya cuma nasabah biasa yang memang menabung," lanjut Winda.

Winda mengaku tidak tahu segala transaksi yang terjadi di rekeningnya. Selama ini Winda selalu menerima laporan soal bunga tabungan dari rekening koran. Dia juga tidak mengecek saldo melalui internet banking karena sejak awal tujuannya membuka rekening hanya untuk menabung.

"Nah itu justru yang kita juga enggak tahu. Kan kita tahunya selama ini rekening koran yang kita terima ya kita dapat bunga," tutur Winda.

Winda menegaskan, ayahnya tidak melakukan kerja sama apa pun dengan tersangka A. "Di sini sangat sangat, gimana ya kecewa iya, kesel iya, papa saya selama ini usaha tuh halal gitu, selalu menaati hukum. Jadi tidak mungkin ada kerja sama antara papa saya dengan tersangka, itu yang bisa digarisbawahi," tegas Winda.(Fer)

BERITA TERKAIT