logo-pmjnews.com

News

Senin, 23 Januari 2023 12:06 WIB

Keterangan Kemlu RI Soal Kabar WNI Lakukan Pelecehan di Arab Saudi

Editor: Fitriawan Ginting

Mekkah, Masjidil Haram , Saudi Arabia. (Foto: PMJ/Gtg).
Mekkah, Masjidil Haram , Saudi Arabia. (Foto: PMJ/Gtg).

PMJ NEWS - Terkait kabar seorang Warga Negara Indonesia (WNI) berinisial MS yang divonis bersalah dalam kasus dugaan pelecehan saat Tawaf di Makkah, Kementerian Luar Negeri RI telah melayangkan surat protes kepada Kemlu Arab Saudi karena tidak ada pemberitahuan.

Pihak Kemlu juga membenarkan bahwa kasus tersebut memang benar terjadi. Ada saksi-saksi mata dan vonis pun sudah dijatuhkan.

"Seorang WNI dengan inisial MS telah ditangkap aparat keamanan di Makkah karena tuduhan melakukan pelecehan seksual," ujar Direktur Pelindungan Warga Negara Indonesia Judha Nugraha Minggu (23/1) malam.

"MS telah menjalani proses persidangan. Fakta yang terungkap dalam persidangan, yang bersangkutan terbukti melakukan pelecehan seksual melalui bukti dua saksi mata dan pengakuan langsung dari MS. Yang bersangkutan kemudian dijatuhkan vonis pada tanggal 20 Desember 2022 berupa hukuman penjara selama dua tahun dan denda 50.000 Saudi riyal (setara 200 juta rupiah)," jelas Judha.

Kemlu RI telah menyediakan bantuan hukum kepada pelaku. KJRI Jeddah juga protes kepada otoritas Arab Saudi karena tidak dikabari proses sidang tersebut.

"KJRI Jeddah tidak menerima informasi dari otoritas Arab Saudi mengenai persidangan yang dijalani MS. Akses kekonsuleran untuk bertemu MS baru diberikan otoritas Arab Saudi pada 2 Januari 2023. Atas hal ini, KJRI Jeddah mengirimkan nota protes kepada Kemlu Arab Saudi. KJRI Jeddah juga telah menunjuk pengacara untuk langkah hukum yang dapat ditempuh lebih lanjut," tandas Judha.

BERITA TERKAIT