test

Hukrim

Selasa, 17 Januari 2023 16:33 WIB

Tak Akui Perbuatan dan Berbelit-belit Beratkan Tuntutan JPU ke Ferdy Sambo

Editor: Hadi Ismanto

Terdakwa Ferdy Sambo menjalani persidangan di PN Jakarta Selatan. (Foto: PMJ News/Tangkapan Layar YouTube Kompas TV)

PMJ NEWS - Terdakwa Ferdy Sambo dituntut hukuman pidana seumur hidup dalam perkara pembunuhan berencana serta perintangan penyidikan atau obstruction of justice penyebab kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Dalam tuntutannya, jaksa penuntut umum mempertimbangkan berbagai pertimbangan yang menjadi unsur tuntutan, seperti hal yang memberatkan dan hal yang meringankan.

Jaksa mengatakan, hal yang memberatkan tuntutan terhadap Ferdy Sambo yakni tidak mengakui perbuatannya serta berbelit-belit saat memberikan keterangan dalam persidangan.

"Terdakwa berbelit-belit dan tidak mengakui perbuatannya dalam memberikan keterangan di persidangan,” ujar jaksa di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (17/1/2023).

Dipaparkan jaksa, perbuatannya yang dilakukan oleh Ferdy Sambo mengakibatkan duka bagi yang mendalam bagi keluarga atas hilangnya nyawa Brigadir J.

Selain itu, peristiwa penembakan terhadap Brigadir J di Kompleks Polri Duren Tiga juga menimbulkan kegaduhan dan keresahan di masyarakat.

“Perbuatan terdakwa mengakibatkan hilangnya nyawa korban Nofriansyah Yoshua Hutabarat dan duka yang mendalam bagi keluarganya,” ucap jaksa.

“Akibat perbuatan terdakwa menimbulkan keresahan dan kegaduhan di masyarakat,” kata jaksa.

BERITA TERKAIT