test

Hukrim

Selasa, 10 Januari 2023 16:04 WIB

Polisi Ringkus Pengedar Obat Keras Tanpa Izin Edar di Pandeglang

Editor: Ferro Maulana

Pelaku dan sejumlah barang bukti diamankan polisi. (Foto: PMJ News)

PMJ NEWS -  Pengedar obat-obatan terlarang kembali ditangkap Polres Pandeglang. Kali ini Satresnarkoba Polres Pandeglang menangkap EH (26) Warga Desa Cihanjuang, Kecamatan Cibaliung, Kabupaten Pandeglang pada Selasa (10/01/2023).

Kasat Narkoba Polres Pandeglang AKP Ilman Robiana saat dikonfirmasi membenarkan penangkapan yang dilakukan jajarannya pada Minggu (08/01/2023) sekitar pukul 01.00 WIB, di Pinggir Jl Raya di Kampung Dahu 2, Desa Cihanjuang, Kecamatan Cibaliung, Kabupaten Pandeglang.

Lebih lanjut Ilman menambahkan anggota Satresnarkoba Polres Pandeglang  mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di TKP sering digunakan transaksi jual beli obat-obatan terlarang.

"Oleh karena itu setelah dilakukan penyelidikan tentang informasi tersebut, Satresnarkoba Polres Pandeglang berhasil mengamankan saudara EH beserta dengan barang bukti berupa 2 lempeng obat merek Tramadol HCI dengan jumlah keseluruhan 20 butir yang sedang dipegang pelaku," tambahya

Selanjutnya dilakukan penggeledahan di rumah pelaku dan kembali ditemukan obat keras.

"Setelah dilakukan di rumah pelaku yang beralamat di Desa Cihanjuang, Kecamatan Cibaliung, Kabupaten Pandeglang ditemukan barang bukti berupa 50  butir Tramadol dan 380 butir Hexymer," jelasnya.

Setelah dilakukan pemeriksaan, pelaku mengaku mendapatkan obat keras tersebut dari saudara IL (DPO) dengan cara membeli.

Atas perbuatannya tersangka dijerat Pasal 197 jo Pasal 106 ayat (1) jo Pasal 196 jo Pasal 98 Ayat (2) dan Ayat (3) UU Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan sebagaimana telah dirubah dengan UU Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

 

BERITA TERKAIT