test

Hukrim

Selasa, 3 Januari 2023 15:22 WIB

Ahli Nilai Sambo Tidak Dalam Keadaan Tenang dan Tidak Penuhi Pasal 340

Editor: Fitriawan Ginting

Penulis: Fajar Ramadhan

Ahli hukum pidana dan kriminologi, Said Karim beri keterangan. (Foto: PMJ/Fajar/Tangkapan Layar YouTube Metro TV).

PMJ NEWS - Pihak terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi menghadirkan ahli hukum pidana dan kriminologi, Said Karim, sebagai saksi meringankan dalam persidangan hari ini Selasa (3/1/2023) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Dalam persidangan, Said menilai bahwa Pasal 340 tentang Pembunuhan Berencana mengharuskan pelaku dalam keadaan tenang untuk merencanakan perbuatannya.

Sementara, dikatakan Said, Ferdy Sambo tidak dalam keadaan tenang sebelum peristiwa penembakan terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Said mulanya menjelaskan, menurutnya, Pasal 340 untuk bisa dikatakan direncanakan perlu adanya waktu antara niat untuk melakukan tindak pidana, di mana waktunya tidak boleh singkat dan tidak terlalu lama. Sehingga dibutuhkan ketenangan sebelum merencanakan perbuatan pidana.

“Tetapi yang penting ada waktu untuk berpikir pelaku tindak pidana untuk memikirkan dengan cara bagaimana pidana pembunuhan itu dilakukan, dan di mana akan dilakukan, dan kemudian pada diri pelaku itu harus ada tindakan berpikir dengan tenang,” ujar Said dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (3/1/2023).

“Khusus berkait kasus ini, Pasal 340 ini, mensyaratkan adanya waktu dan ada ketenangan bagi pelaku untuk berpikir dengan cara bagaimana pembunuhan itu dilakukan dan di mana dilakukan, harus ada waktu dan berpikir dengan tenang,” tambahnya.

Said menyebut Sambo tidak dalam keadaan tenang saat itu lantaran mendengar pemberitahuan dari istrinya bahwa dia baru saja mengalami pemerkosaan.

“Dalam kasus ini yang menjadi pertanyaan adalah bahwa bagaimana mungkin saudara terdakwa FS ini bisa berada dalam keadaan tenang ketika dia mendapatkan pemberitahuannya dari istrinya bahwa istrinya baru saja mengalami tindakan pemerkosaan,” paparnya.

“Menurut pendapat saya sebagai ahli, dia sudah tidak dalam keadaan tenang. Tetapi terkait tenang tidak tenang adalah aspek kejiwaan, maka itu adalah dijelaskan oleh ahli psikologi forensik,” tandasnya.

BERITA TERKAIT