test

News

Kamis, 29 Desember 2022 18:23 WIB

Kaleidoskop 2022: Duka dan Transparansi Polri, Ungkap Kasus Ferdy Sambo

Editor: Ferro Maulana

Ferdy Sambo di PN Jaksel. (Foto: Tangkapan layar/ Istimewa)

PMJ NEWS -  Tahun 2022 merupakan ujian berat bagi institusi Polri. Sepanjang tahun ini terdapat beberapa kasus atau peristiwa hukum yang melibatkan oknum institusi tersebut.

Paling dominan menjadi perhatian masyarakat yaitu kasus pembunuhan Brigadir Yosua alias Brigadir J yang melibatkan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo dan para perwira polisi lainnya.

Bahkan, Presiden Joko Widodo sampai harus turun tangan dan menyebut kondisi Polri sedang tidak baik.

Kasus besar terjadi saat salah seorang anggota polisi ditembak oleh seorang polisi pada awal bulan Juli 2022. Usut punya usut, kedua polisi tersebut adalah ajudan dari Kadiv Propam saat itu, Ferdy Sambo yaitu Brigadir Yosua (Brigadir J) dan Bharada Richard Eliezer (Bharada E).

Putusan sela Ferdy Sambo Cs. (Foto: PMJ/Fajar).
Putusan sela Ferdy Sambo Cs. (Foto: PMJ/Fajar).

Pasca dilakukan pendalaman, ternyata kasus tersebut bukan tembak - menembak melainkan pembunuhan berencana yang dilakukan oleh Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal, Richard Eliezer (Bharada E), dan Kuat Ma’ruf.

Kasus ini baru diungkap ke publik pada Senin, 11 Juli 2022. Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan menjadi orang yang pertama menyebut terjadi tembak-menembak antara Bharada E dengan Brigadir J.

Bahkan, Brigadir J disebut melakukan pelecehan terhadap istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi. Namun, skenario itu terbantahkan. Dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengungkapkan bahwa Ferdy Sambo meminta Ricky Rizal untuk menembak Brigadir J.

Meski begitu, Ricky Rizal menolak dengan alasan tidak kuat mental. Kemudian, Ferdy Sambo memerintahkan Bharada E menembak Brigadir J. Ferdy Sambo menceritakan kepada Bharada E bahwa istrinya, Putri Chandrawathi telah dilecehkan di Magelang, Jawa Tengah, Kamis, 7 Juli 2022.

Terdakwa Ferdy Sambo kali ini menjadi saksi. (Foto; PMJ/Fajar).
Terdakwa Ferdy Sambo kali ini menjadi saksi. (Foto; PMJ/Fajar).

Akibat tembakan Bharada E sebanyak tiga atau empat kali, Brigadir J mengalami luka parah di bagian dada sebelah kanan dan sejumlah luka lainnya. Saat tubuh Brigadir J masih bergerak mengerang kesakitan, Ferdy Sambo menembak satu kali di bagian belakang kepala dan menyebabkan Brigadir J tewas.

Ferdy Sambo juga dijerat perkara obstruction of justice atau menghalang-halangi penyidikan kasus pembunuhan terhadap Brigadir J. Kasus obstruction of justice itu juga menjerat Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Arif Rachman Arifin, Baiquni Wibowo, Chuck Putranto, dan Irfan Widyanto.

Kasus Sambo ini ibarat bola salju yang terus menggelinding. Bolanya menerjang kasus-kasus lain, yang melibatkan oknum anggota Polri. Saling sandera dan saling bongkar borok petinggi Polri. Sebut saja kasus penjualan barang bukti narkoba jenis sabu sebayak 5 kilogram.

Kasus tersebut menyeret mantan Kapolda Sumatera Barat (Sumbar), Irjen Teddy Minahasa, yang dijadikan tersangka. Kasus ini juga menyeret sejumlah perwira polisi lain. Kemudian, kasus perjudian yang juga banyak menyeret oknum anggota Polri yang disinyalir menjadi beking para bandar.

Tak ketinggalan, kasus tambang ilegal yang melibatkan mantan anggota Polri, Ismail Bolong. Kasus ini disebut-sebut menyeret nama Kabareskrim Polri, Komjen Agus Andrianto.

Saat ini Ismail Bolong telah ditetapkan sebagai tersangka. Namun bukan tersangka kasus penyuapan, melainkan kasus tambang ilegal di wilayah Kalimantan Timur (Kaltim). Dalam kasus tersebut, Ismail Bolong terancam hukuman lima tahun penjara.

Terpisah, Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras)  18 kasus kekerasan seksual yang dilakukan oleh anggota polisi di berbagai wilayah Tanah Air, dalam kurun waktu Juli 2021 hingga Juni 2022.

Kepala Divisi Hukum Kontras, Andy Muhammad Rezaldy, menjelaskan berdasarkan data yang dihimpun Kontras, ada berbagai kasus kekerasan yang dilakukan anggota Polri, dengan total 18 kasus.

Menurut jumlah itu, lanjut Andy, ada satu korban yang tewas, empat mengalami luka, serta 15 korban trauma.

Sedangkan jika dipetakan berdasarkan tingkatannya, Kontras mencatat pelaku kekerasan seksual itu ada tersebar di 14 kepolisian resor (polres).

Selanjutnya, di tiga kepolisian daerah (polda) dan satu kepolisian sektor (Polsek). Di samping itu, Kontras juga menemukan adanya kedaruratan perspektif gender di lingkungan Korps Bhayangkara. Pasalnya dalam setahun terakhir, pihaknya juga menemukan ada empat pengabaian kasus kekerasan seksual.

 

 

BERITA TERKAIT