test

Hukrim

Kamis, 29 Desember 2022 09:41 WIB

Sidang Sambo-Putri Hari Ini Agendakan Pembacaan BAP Saksi yang Tidak Hadir

Editor: Fitriawan Ginting

Penulis: Fajar Ramadhan

Ferdy Sambo di PN Jaksel. (Foto: PMJ News/ Fjr)

PMJ NEWS - Terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi dijadwalkan menjalani persidangan dengan agenda pembacaan berita acara pemeriksaan (BAP) para saksi yang tidak bisa hadir dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Selain itu, persidangan kedua terdakwa juga hari ini mengagendakan pembuktian alat bukti dari pihak penasihat hukum kedua terdakwa.

“Agenda hari ini untuk pembuktian,” dikutip dari laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jaksel, Kamis (29/12/2022).

Di akhir persidangan sebelumnya yang dilaksanakan pada hari Selasa (27/12/2022) lalu, majelis menanyakan kepada pihak terdakwa apakah masih ada ahli yang akan dihadirkan sebagai saksi.

“Kamis (hari ini) tidak ada ahli?,” tanya Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso saat persidangan, Selasa (27/12/2022).

“Sejauh ini tidak ada ahli untuk tanggal 29,” ujar penasihat hukum terdakwa, Febri Diansyah.

“Tapi Saudara hanya ingin mengajukan alat bukti saja?,” tanya Hakim lagi.

“Iya Yang Mulia,” kata Febri.

Jaksa kemudian menimpali perbincangan untuk mengajukan permohonan agar bisa membacakan BAP para saksi yang tidak bisa hadir dalam persidangan, salah satunya yaitu Ketua RT 05 RW 01 Kompleks Polri Duren Tiga, Seno Sukarto, yang sedang sakit. Majelis lantas mempersilakan jaksa untuk melakukan dalam persidangan hari ini.

“Ya sudah kita bacakan sekaligus. Jadi saksi yang tidak bisa dihadirkan dari JPU akan dibacakan pada persidangan Kamis (hari ini),” ucap Hakim.

Dalam perkara tersebut, kedua terdakwa didakwa melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP bersama dengan tiga terdakwa lain yakni Richard Eliezer alias Bharada E, Ricky Rizal, dan Kuat Ma’ruf.

BERITA TERKAIT