Sabtu, 15 Juni 2019 19:43 WIB
28 Adegan Pra Rekontruksi Diperankan Pelaku Perusakkan Mobil Brimob
Editor: Redaksi
PMJ - Guna melengkapi berita acara pemeriksaan (BAP) dan mendalami peran masing-masing para pelaku pembakaran kendaraan polisi dan pencurian senjata api saat kerusuhan 22 Mei lalu,
Keempat pelaku menjalani pra rekonstruksi di Mapolres Metro Jakarta Barat, Jumat ( 14/06/2019 ).
Sebanyak 28 adegan diperankan oleh keempat tersangka yakni SI, DI, W, dan DO. Dalam pra rekonstruksi itu dipimpin langsung Kanit Kriminal Umum Polres Metro Jakarta Barat Iptu Dimitri.
[caption id="attachment_28795" align="alignnone" width="1280"]
Jumpa pers pra rekonstruksi pembakaran mobil polisi dan pencurian di Mapolres Jakbar. (Foto: PMJ News)[/caption] "Ada 28 adegan yang dijalani para tersangka. Adegannya mulai dari kaca mobil dipecahkan, senpi dicuri, mobil Brimob dibakar dan sampai mereka melakukan pembagian hasil dari kejahatan," terang Iptu Dimitri kepada PMJ News, Sabtu (15/06/2019). Iptu Dimitri kembali menjelaskan, keempat pelaku ditangkap di tempat berbeda pada 11 Juni 2019. Tersangka SI ditangkap di rumahnya di Perumahan Cahaya Darusalam, Bekasi Timur. Dari rumah SI diamankan senjata jenis Glock 17 dan 13 peluru aktif. [caption id="attachment_28796" align="alignnone" width="1280"] Jumpa pers pra rekonstruksi pembakaran mobil polisi dan pencurian di Mapolres Jakbar. (Foto: PMJ News)[/caption] "Kemudian W dan DO diamankan di Kawasan Kebayoran Lama, Jakarta Selatan. Sedangkan untuk tersangka DS di Halim Perdana Kusuma, Jakarta Timur," jelasnya. Masih dari keterangan Iptu Dimitri, akibat berusaha melawan petugas, tiga dari empat tersangka terpaksa dihadiahi timah panas di bagian kakinya. "Terhadap keempat tersangka, mereka dikenakan Pasal 363 KUHP dan atau Pasal 170 KUHP dan atau Pasal 1 ayat 1 UU Darurat No. 12 Tahun 1951 dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara," tutupnya. (FER).
Jumpa pers pra rekonstruksi pembakaran mobil polisi dan pencurian di Mapolres Jakbar. (Foto: PMJ News)[/caption] "Ada 28 adegan yang dijalani para tersangka. Adegannya mulai dari kaca mobil dipecahkan, senpi dicuri, mobil Brimob dibakar dan sampai mereka melakukan pembagian hasil dari kejahatan," terang Iptu Dimitri kepada PMJ News, Sabtu (15/06/2019). Iptu Dimitri kembali menjelaskan, keempat pelaku ditangkap di tempat berbeda pada 11 Juni 2019. Tersangka SI ditangkap di rumahnya di Perumahan Cahaya Darusalam, Bekasi Timur. Dari rumah SI diamankan senjata jenis Glock 17 dan 13 peluru aktif. [caption id="attachment_28796" align="alignnone" width="1280"] Jumpa pers pra rekonstruksi pembakaran mobil polisi dan pencurian di Mapolres Jakbar. (Foto: PMJ News)[/caption] "Kemudian W dan DO diamankan di Kawasan Kebayoran Lama, Jakarta Selatan. Sedangkan untuk tersangka DS di Halim Perdana Kusuma, Jakarta Timur," jelasnya. Masih dari keterangan Iptu Dimitri, akibat berusaha melawan petugas, tiga dari empat tersangka terpaksa dihadiahi timah panas di bagian kakinya. "Terhadap keempat tersangka, mereka dikenakan Pasal 363 KUHP dan atau Pasal 170 KUHP dan atau Pasal 1 ayat 1 UU Darurat No. 12 Tahun 1951 dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara," tutupnya. (FER).
News
Hukrim
Foto News
Polres Metro Jakarta Barat
2
Kasus Pembakaran Mobil Petugas
Pembakaran Kendaraan Polisi
berita acara pemeriksaan
Pencurian Senjata Api