Sabtu, 7 November 2020 21:31 WIB
Viral Video Cekcok Penangkapan Kasus Judi, Ini Penjelasan Polisi
Editor: Ferro Maulana
PMJ - Viralnya rekaman video yang berdurasi 1 menit 47 detik beredar luas melalui jejaring media sosial baik WhatsApp maupun Instagram
Dalam video itu tampak terlihat ada sejumlah orang yang akan melakukan penangkapan dan sempat terjadi kericuhan serta terdengar suara dari seorang yang sedang merekam menyebutkan petugas gadungan.
Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol Audie S Latuheru didampingi Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat Kompol Teuku Arsya Khadafi dan Kanit Krimum Polres Metro Jakarta Barat AKP Dimitri Mahendra saat Live streaming melalui akun Instagram @polres_jakbar menjelaskan bahwa terkait beredarnya video tersebut benar adanya, dimana pihaknya tengah melakukan penangkapan terhadap para pelaku kasus perjudian di wilayah Komplek Duta Mas Jelambar Jakarta Barat yang terjadi Rabu (4/11/2020) sekira pukul 17.00 WIB.
"Jadi kami mendapat kan informasi adanya sebuah kedai kopi yang dijadikan sebagai tempat berkumpul nya orang yang melakukan perjudian melalui online menggunakan media telpon seluler, " ujar Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol Audie S Latuheru, di Jakarta Sabtu (7/11/2020).
Setibanya di lokasi, menurut Audie, anggota Polres Jakbar menemukan ciri-ciri orang berdasarkan informasi yang didapatkan.
Kemudian anggota kami di lapangan di bawah pimpinan Kanit Krimum Polres Metro Jakarta Barat AKP Dimitri Mahendra dan Kasubnit Ipda Ruben George menunjukan surat perintah tugas dimana dalam hal ini kepolisian sesuai dengan diatur oleh KUHP bahwa pihak kepolisian berhak dan memiliki kewenangan terhadap orang yang dicurigai melakukan tindak pidana.
Masih dari keterangan Audie, saat hendak dilakukan pemeriksaan terhadap barang atau handphone milik dari pelaku yang diduga melakukan tindak pidana kasus perjudian togel yang berinisial LPK alias AL ( 75 ) yang terdapat SMS yang berisi nomor nomor pasangan judi togel, anggota Polres Jakbar dihalangi oleh teman-teman pelaku dengan cara mengitimidasi, memaki maki, mengajak berdebat, dan menunjuk-nunjuk tangannya ke arah petugas sambil membentak dengan nada keras.
Lanjut Audie, pelaku mengatakan polisi meminta angpao dan didapati diantaranya teman teman pelaku dalam keadaan mabok minuman keras dimana di atas mejanya terdapat botol miras dan gelas yang berisi miras.
Audie menambahkan, saat petugas dihalangi oleh para teman-temannya, pelaku yang diketahui berinisial LPK alias AL berhasil melarikan diri dan handphone miliknya tertinggal yang berisi catatan pasangan togel.
Kemudian keesokan harinya pelaku berhasil diamankan di rumah pelaku yang berlokasi di Jalan jelambar Selatan XVI Jelambar Jakarta Barat sekira pukul 20.00 WIB.
Setelah dilakukan pengembangan didapati pelaku lainnya berinisial RS alias AS yang merupakan penerima nomor nomor pasangan judi togel tersebut.
"Saya juga memerintahkan kepada Kasat Reskrim untuk menindak pelaku penghasutan dan provokasi yang di dalam video hoax tersebut, saat petugas menunjukkan surat perintah menyebutkan bahwa petugas yang sedang melakukan penangkapan adalah petugas gadungan," ujar Audie.
Audie juga menambahkan, pihaknya sangat mengapresiasi kepada anggotanya yang berada di lapangan yang mampu meredam emosinya dengan sabar saat menghadapi kejadian tersebut terjadi.
Komitmen Berantas Perjudian
Di kesempatan yang sama, Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat Kompol Teuku Arsya Khadafi menjelaskan bahwa kejadian penangkapan tersebut merupakan komitmen jajarannya khususnya di Jakarta Barat untuk menindak dan memberantas tindak pidana perjudian.
Terkait adanya video tersebut tentang penindakan atau penangkapan terhadap pelaku perjudiannya itu memang benar adanya.
"Pihak kmi setelah mendapatkan informasi nya ada kasus tersebut kemudian melakukan pengecekan dan benar di sebuah tempat yang berlokasi di Jelambar Jakarta Barat kerap terjadinya kasus perjudian," sambungnya.
Namun, saat terjadinya perdebatan dan cekcok tersebut memberikan peluang kepada pelaku perjudian untuk melarikan diri dan anggotanya berhasil melakukan penangkapan terhadap kedua pelaku tersebut. Di antaranya LPK alias AL (75) dan RS als AS (77) pada keesokan harinya.
Untuk para pelaku yang berhasil diamankan guna mempertanggung jawabkan atas perbuatannya para pelaku dikenakan pasal 303 KUHPidana Jo Undang-Undang nomor 11 tahun 2008 tentang Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik. (Fer)