logo-pmjnews.com

News

Rabu, 28 Desember 2022 13:40 WIB

Penganiyaan Anak di Jaksel, KemenPPPA Bergerak dengan Polres Jaksel

Editor: Fitriawan Ginting

Kasus kekerasan dalam rumah tangga. (Foto: PMJ News).
Kasus kekerasan dalam rumah tangga. (Foto: PMJ News).

PMJ NEWS - Masih ada saja ayah kandung yang tega menganiaya anaknya sendiri. Terbaru yang viral di media sosial terjadi di sebuah apartemen Jakarta Selatan. Dalam video singkat yang beredar, terlihat seorang pria marah-marah dan melakukan kekerasan pada buah hatinya yang masih kecil. Sementara, sang istri yang merekam kejadian itu hanya bisa berteriak dan menangis.

Kasus kekerasan ini pun mendapat perhatian dari Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA). Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak KemenPPPA, Nahar menegaskan pihaknya melalui Tim Layanan Sahabat Perempuan dan Anak (SAPA) telah melakukan penjangkauan dan koordinasi dengan Polres Jakarta Selatan pada 21 Desember 2022.

“Kami mengutuk keras tindak kekerasan terhadap anak yang dilakukan oleh ayah kandung korban. Apalagi, kedua orang korban merupakan anak-anak yang seharusnya dilindungi orang tuanya,” kata Nahar dalam keterangan persnya, Selasa (27/12/2022).

“Terduga pelaku dilaporkan ibu kandung dari kedua korban dan saat ini laporan telah naik sidik dan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) sudah dikirim ke Kejaksaan, namun belum ada penetapan tersangka,” sambungnya.

Berawal dari viralnya video penganiayaan di media sosial, Tim Layanan SAPA 129 lantas segera melakukan penjangkauan dan berkoordinasi dengan Polres Jakarta Selatan untuk mengetahui proses hukum yang saat ini sedang berjalan.

Berdasarkan koordinasi tersebut, didapatkan informasi terduga pelaku telah melakukan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) kepada pelapor yang merupakan ibu kandung korban sejak 2021 dan terus berlanjut hingga 2022.

BERITA TERKAIT