test

Fokus

Sabtu, 10 Desember 2022 16:32 WIB

Akhir Pilu Balita Meninggal Dunia Usai Dianiaya Pacar Ibunya

Editor: Hadi Ismanto

Lipsus kasus penganiayaan anak oleh pacar ibunya hingga meninggal dunia. (Foto: PMJ News/Ilustrasi/Hadi)

PMJ NEWS - Seorang balita berusia dua tahun meninggal dunia setelah dianiaya pacar ibunya berinisial YA (31) di apartemen kawasan Kalibata, Jakarta Selatan. Peristiwa tersebut terjadi pada Sabtu (3/12/2022) lalu.

Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Pol Ade Ary Syam mengatakan pria inisial YA telah ditetapkan sebagai tersangka. Polisi juga telah melakukan penahanan terhadap pelaku.

"Tersangka (penganiaya balita di apartemen Kalibata) sudah ditahan," ujar Kombes Ade Ary Syam saat dikonfirmasi wartawan, Senin (5/12/2022).

"(Pelaku) ditangkap beberapa saat setelah kejadian di rumahnya di daerah Cibinong, Bogor," sambungnya.

Ibu Balita Curiga Anaknya Tewas Dianiaya

Rekaman CCTV pelaku penganiayaan menggendong balita di dalam lift. (Foto: PMJ News/Tangkapan Layar)
Rekaman CCTV pelaku penganiayaan menggendong balita di dalam lift. (Foto: PMJ News/Tangkapan Layar)

Kapolsek Pancoran Kompol Panji Ali Candra mengatakan kasus penganiayaan balita dua tahun berinisial G ini terungkap setelah ibu korban SS (23) merasa curiga terkait penyebab kematian anaknya.

"Ibunya melapor datang ke polsek, kondisi anak pada saat itu sudah berada di rumah sakit di daerah Pancoran. Jadi tim dari polsek mendatangi ke sana dan ternyata sampai sana memang kondisi korban sudah meninggal," terang Panji.

Panji menuturkan, SS merasa curiga lantaran anaknya saat itu berada dalam pengawasan pacarnya berinisial Y. Menurut dia, anaknya G hanya berdua bersama Y di apartemen tersebut.

"Iya ada kecurigaan dari ibunya bahwa anak ini meninggal dalam pengawasan pacarnya, temannya itu. Pada saat itu memang teman lelakinya sama anak hanya berdua," tukas Panji.

Polisi Ungkap Motif Pelaku Aniaya Balita Hingga Tewas

Polres Metro Jakarta Selatan menggelar perkara kasus penganiayaan balita. (Foto: PMJ News)
Polres Metro Jakarta Selatan menggelar perkara kasus penganiayaan balita. (Foto: PMJ News)

Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Pol Ade Ary Syam mengungkap kasus penganiayaan balita G dipicu kekesalan pelaku YA lantaran korban tak berhenti menangis. Dia menyebut kepala korban sempat terbentur tiga kali sebelum tewas.

"Kemudian YA merasa kesal sambil dibersihkan (BAB-nya), korban menangis karena melepaskan popok atau pampers dengan cara yang tidak baik. Akhirnya korban sempat terbentur kepalanya di dinding kamar mandi," ungkap Ade Ary kepada wartawan.

Tak sampai disitu, Ade Ary menyebut korban juga dilempar ke arah kasur oleh YA dan mendarat di lantai. Kemudian, karena korban masih menangis diinjak kaki kirinya dan diangkat lalu dijatuhkan untuk ketiga kalinya.

"Kemudian dalam posisi menangis, YA melanjutkan pembersihan kotorannya korban, karena korban masih terus menangis, YA merasa kesal dan menginjak kaki kiri korban," papar Ade Ary.

"Kemudian oleh YA korban diangkat, dicoba untuk dibangunkan, dicoba ditenangkan, karena korban nangisnya makin kencang. Diangkat kemudian jatuh lagi untuk yang ketiga kalinya, mengenai kepala korban lagi," sambungnya.

Sempat Dibawa ke RS, Balita G Alami Luka Serius dan Meninggal

Polres Metro Jakarta Selatan menggelar perkara kasus penganiayaan balita. (Foto: PMJ News)
Polres Metro Jakarta Selatan menggelar perkara kasus penganiayaan balita. (Foto: PMJ News)

Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Pol Ade Ary Syam menjelaskan pelaku YA sempat membawa korban ke Rumah Sakit Tria Dipa Pancoran. Namun, nyawa korban tak tertolong dan meninggal di rumah sakit.

Sebelum membawa balita tersebut ke rumah sakit, lanjut Ade Ary, ternyata pelaku sempat menghubungi ibu korban dan mengatakan anaknya sedang tidak sadarkan diri.

"YA sempat menghubungi ibu korban SS, mengatakan bahwa anaknya sedang tidak sadar,"

Berdasarkan hasil visum yang diperoleh pihak kepolisian, kata Ade Ary, ditemukan bahwa terdapat retakan pada tulang tengkorak korban. Selain itu, kaki kiri korban mengalami memar.

"Di tubuh korban ditemukan tulang tengkorak bagian kiri ada retakan sepanjang 7,9 cm. Kemudian di kaki kiri korban itu ada memar tungkai bawah kiri sisi depan 1,5x2 cm, 0,7x0,5 cm. Kemudian pada otak besar korban terdapat pelebaran pembuluh darah atau pendarahan di bawah selaput otak," tuturnya.

Polisi Gelar Rekonstruksi Penganiayaan Balita, Sejumlah Fakta Terungkap

Polisi menggelar rekonstruksi kasus penganiayaan balita Grace hingga meninggal dunia di Apartemen Kalibata City, Jakarta Selatan. (Foto: PMJ News/Polri TV)
Polisi menggelar rekonstruksi kasus penganiayaan balita Grace hingga meninggal dunia di Apartemen Kalibata City, Jakarta Selatan. (Foto: PMJ News/Polri TV)

Polres Metro Jakarta Selatan menggelar rekonstruksi kasus penganiayaan balita Grace hingga meninggal dunia di Apartemen Kalibata City. Dalam reka adegan ini, tersangka memperagakan total ada 31 adegan.

Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan Kompol Irwandhy mengatakan dari rekonstruksi tersebut terungkap fakta baru. Di mana, tersangka sempat singgah di lantai 8. Unit kamar lokasi pembunuhan sendiri berada di lantai 16.

"Mungkin karena liftnya, ini lift kita tidak tahu, dari lantai 16 sampai 1 sempat singgah di lantai 8, tapi tidak turun. Keterangan dia tidak turun tapi kami dalami, tapi posisi korban sudah tidak sadarkan diri," ujarnya.

"Yang bersangkutan sempat berhenti di lantai 8 tapi tidak turun, cuma berhenti saja tapi masuk dalam catatan kami. Jadi tidak turun dari lift, cuman berhenti saja," sambungnya.

Dalam rekonstruksi juga terungkap, YA sempat meminta tolong kepada petugas satpam sambil menggendong korban yang sudah tidak sadarkan diri. Dia meminta petugas medis menolong Grace.

Kemudian, pada adegan ke-30, YA meletakkan tubuh korban di atas meja sebuah warung di lantai dasar tersebut. Dalam rekonstruksi itu, terungkap ada saksi lain yang disebut paham terkait kesehatan medis.

Adegan ke-31 memperlihatkan YA membopong korban menuju taksi untuk dibawa menuju rumah sakit. YA mengangkat tubuh korban dari meja tersebut.

Lalu, pada adegan ke-32, YA berjalan menuju taksi. Petugas satpam apartemen yang merupakan salah satu saksi di kasus tersebut juga tampak membukakan pintu taksi.

Penganiaya Balita Hingga Tewas Diancam Penjara 15 Tahun

Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Nurma Dewi saat dikonfirmasi. (Foto: PMJ News)
Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Nurma Dewi saat dikonfirmasi. (Foto: PMJ News)

Polisi menetapkan pria berinisial Y (31) sebagai tersangka kasus penganiayaan yang menewaskan balita berusia 2 tahun di Apartemen Kalibata, Jakarta Selatan.

Kasie Humas Polres Metro Jakarta Selatan AKP Nurma Dewi mengatakan tersangka YA akan dijerat Pasal 76 C Undang-undang No 35 Tahun 2014 dengan Pasal 80 ayat 3 tentang Penganiayaan Anak

"Disangkakan Pasal 76 C Undang-undang No 35 Tahun 2014 dengan Pasal 80 ayat 3 tentang Penganiayaan Anak, terancam 15 tahun penjara kemudian dengan denda Rp 3 miliar," ungkap AKP Nurma Dewi kepada wartawan, Senin (5/12/2022).

Selain itu, Nurma menambahkan Y juga dikenakan dengan pasal penganiayaan hingga menyebabkan hilangnya nyawa seseorang. Dia mengatakan Y kini ditahan di Polres Metro Jakarta Selatan.

"Terus Pasal 351 KUHP, penganiayaan yang dilakukan mengakibatkan hilangnya nyawa orang lain," ucapnya.

Kementerian PPPA Minta Pelaku Dihukum Berat

Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Nahar. (Foto: PMJ News/Dok Net)
Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Nahar. (Foto: PMJ News/Dok Net)

Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) meminta kepolisian agar memberikan hukuman seberat-berat kepada YA (31), pelaku yang menganiaya balita dua tahun hingga tewas di Apatemen Kalibata.

"Pelakunya pantas diberikan pemberatan hukuman," tegas Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Nahar.

Menurut Nahar, pihaknya sangat menyesalkan peristiwa yang menimpa balita dua tahun tersebut. Pelaku seharusnya melindungi dan mengasuh korban, bukan melakukan kekerasan.

"Karena apapun alasannya, pelakunya sebagai orang tua atau orang yang harusnya mengasuh dan melindungi, bukan melakukan kekerasan terhadap anak yang diasuhnya," tukasnya.

BERITA TERKAIT