test

Hukrim

Rabu, 28 Desember 2022 09:45 WIB

Polri Terbitkan DPO Dua Tersangka Baru Kasus Gagal Ginjal Akut

Editor: Hadi Ismanto

Penulis: Fajar Ramadhan

Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes Pol Nurul Azizah saat memberikan keterangan pers. (Foto: PMJ News/Fajar)

PMJ NEWS - Dittipidter Bareskrim Polri menetapkan satu orang tersangka baru terkait kasus gagal ginjal akut pada anak akibat cemaran Etilen Glikol (EG) dan Dietilen Glikol (DG) yang melebihi ambang batas pada obat sirop.

Tersangka baru yang ditetapkan Polri yakni Direktur CV Samudera Chemical (CV SC) berinisial AR. Sebelumnya Direktur Utama CV SC berinisial E ditetapkan sebagai tersangka.

“Dua orang yang telah ditetapkan sebagai pelaku yaitu E selaku Direktur Utama CV SC dan AR selaku Direktur CV SC,” ujar Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Pol Nurul Azizah dalam keterangannya yang dikutip, Rabu (28/12/2022).

Kendati begitu, lanjut Nurul, keberadaan dua orang tersangka baru tersebut hingga kini belum diketahui. Karenanya, Polri menempatkan keduanya dalam daftar pencarian orang (DPO).

"Oleh karena itu penyidik menerbitkan daftar pencarian orang terhadap kedua pelaku dengan nomor B/12163/XI/2022/Bareskrim tanggal 25 November 2022 atas nama E dan B/16164/XI/2022/Bareskrim tanggal 25 November 2022 atas nama AR,” papar Nurul.

Lebih lanjut Nurul menjelaskan, hingga saat ini pihaknya telah memeriksa enam saksi tambahan dalam kasus tersebut. Namun Nurul tidak merinci peran keterlibatan mereka.

“Kemudian melakukan pemanggilan dan melakukan BAP terhadap enam orang saksi, diantaranya, T, A, H, W, DS, dan ML,” tandasnya.

Sebagai infomasi, sejauh ini terdapat 6 tersangka yang ditetapkan dalam kasus tersebut, yakni 2 tersangka perorangan dan empat tersangka korporasi.

Empat tersangka korporasi yaitu dua korporasi yang ditetapkan oleh Bareskrim Polri, yakni PT Afi Farma Pharmaceutical Industries dan CV Chemical Industries, serta dua tersangka korporasi lain yang ditetapkan oleh BPOM (Badan Pemeriksa Obat dan Makanan), yakni PT Yarindo Farmatama dan PT Universal Pharmaceutical Industries.

BERITA TERKAIT