test

Hukrim

Rabu, 21 Desember 2022 09:21 WIB

JPU Akan Hadirkan Saksi Ahli Psikologi Forensik di Kasus Ferdy Sambo

Editor: Fitriawan Ginting

Penulis: Fajar Ramadhan

Suasana sidang kasus dugaan penggelapan dana ACT. (Foto: PMJ/Fajar).

PMJ NEWS - Jaksa Penuntut Umum (JPU) akan menghadirkan saksi ahli psikologi forensik (Apsifor) dalam persidangan yang mendapat sorotan dari Reza Indragiri, psikolog forensik.

Keterlibatan Apsifor dalam kasus tersebut berdasarkan rekomendasi Komnas Perempuan atas dugaan terjadinya kekerasan seksual terhadap Putri Candrawathi di Magelang. Laporan pemeriksaan Apsifor disebut digunakan Penasihat hukum Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi untuk mendukung klaim terjadinya peristiwa tersebut di Magelang.

“Nah, disinilah terjadi paradox, ahli didatangkan JPU, tapi pendapat ahli berdasarkan pemeriksaannya justru berpotensi menguntungkan terdakwa dan merugikan JPU sendiri,” ujar Reza dalam keterangannya, Selasa (20/12/2022).

Oleh karenanya, dikatakan Reza, rencana kehadiran saksi dari Apsifor oleh JPU semestinya untuk memberatkan terdakwa.

“JPU punya misi memberatkan terdakwa. Jadi ketika memeriksa ahli, pertanyaan-pertanyaan yang JPU ajukan akan mengarah ke misi tersebut. Apalagi jika ahli didatangkan oleh JPU, maka rentetan pertanyaan JPU ke ahli niscaya (semestinya?) memojokkan terdakwa,” ucap Reza.

“Betapa “bahagia”-nya terdakwa FS dan PC jika, baik oleh JPU maupun oleh PH, ahli akan termanfaatkan menguntungkan dirinya terkait klaim perkosaan yang berulang kali diangkat oleh PC dan FS,” tambahnya.

Lebih lanjut, Reza menambahkan, dirinya berharap kepada semua pihak untuk tidak melenceng ke pembahasan lain dan berfokus pada perkara pembunuhan berencana.

“Pokok dakwaan kasus ini adalah pembunuhan berencana, bukan kekerasan seksual. Alhasil, semua pihak, khususnya majelis hakim, harus menguji seberapa jauh ahli psikologi forensik bisa berbagi wawasan tentang seluk-beluk psikologi di balik pembunuhan berencana itu,” tandasnya.

BERITA TERKAIT