test

Hukrim

Selasa, 20 Desember 2022 18:06 WIB

Ahli Digital Forensik Ungkap Hanya Terima Rekaman CCTV, Tidak Ada DVR

Editor: Ferro Maulana

Penulis: Fajar Ramadhan

Ahli Digital Forensik, Heri Priyanto (Foto: tangkapan layar YouTube Inews)

PMJ NEWS -  Ahli digital forensik, Heri Priyanto, yang dihadirkan sebagai saksi dalam persidangan seluruh terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J mengatakan bahwa dirinya hanya menerima rekaman CCTV dalam flashdisk, tidak dengan DVR CCTV.

Hal tersebut disampaikan Heri ketika ditanyakan oleh majelis hakim perihal rekaman CCTV yang diperolehnya untuk diperiksa.

“Apakah yang saudara dapatkan rekaman CCTV tadi pada waktu di Rumah Saguling hanya dua itu saja atau ada yang lain?,” tanya hakim ke Heri di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (20/12/2022).

“Ada sekitar 53 Yang Mulia, tapi sudah disampaikan di BAP 337 Yang Mulia bahwa yang krusial memang yang kami setelkan (di persidangan),” jawab Heri.

“Cuma dua ini? Yang khusus Rumah Saguling?,” tanya hakim

“Tiga dengan yang di Duren Tiga, Yang Mulia. Hanya dua (yang Rumah Saguling),” jawab Heri.

Hakim kemudian menanyakan kepada Heri dari mana pihak Heri memperoleh barang bukti untuk dilakukan pemeriksaan.

“Pada saat itu saudara menerima hanya rekaman saja atau termasuk DVR?,” tanya hakim.

“Flashdisk saja Yang Mulia, tidak ada DVR-nya,” jawab Heri.

Heri mengatakan bahwa pihaknya menerima semua barang bukti diberikan oleh penyidik Polda Metro pada tanggal 24 Juli 2022.

“Karena tanggal 18 Juli semua berkas dikirim oleh penyidik Polres Jakarta Selatan ke Polda Metro dan selanjutnya dibawa ke Bareskrim, dan saudara hanya mendapatkan itu saja tidak mendapatkan utuh seperti Duren Tiga tadi?,” tanya hakim.

“Tidak Yang Mulia,” jawab Heri.

“Sehingga ada kemungkinan lantai 2 lantai 3 tercecer di penyidik?

“Saya tidak tau Yang Mulia,” ucap Heri.

BERITA TERKAIT