test

Hukrim

Senin, 12 Desember 2022 11:15 WIB

Putri Candrawathi Jadi Saksi, Menyangkut Sidang Asusila Diputuskan Tertutup

Editor: Fitriawan Ginting

Penulis: Fajar Ramadhan

Terdakwa Putri Candrawathi dihadirkan sebagai saksi. (Foto: PMJ/Fajar).

PMJ NEWS - Terdakwa Putri Candrawathi hadir dalam persidangan terdakwa Richard Eliezer alias Bharada E, Ricky Rizal dan Kuat Ma’ruf sebagai saksi untuk memberikan keterangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan hari ini Senin (12/12/2022).

Persidangan tersebut direncanakan akan digelar secara tertutup ketika pemeriksaan terhadap Putri Candrawathi menyangkut perihal kesusilaan. Hal tersebut disampaikan ketika hakim, jaksa penuntut umum, dan saksi berdiskusi tentang bagaimana jalannya persidangan hari ini akan dilakukan.

“Bahwa sidang dari perkara pemeriksaan terhadap Putri Candrawathi ini tertutup, saya meminta tanggapan dari penuntut umum,” tanya hakim kepada jaksa penuntut umum di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (12/12/2022).

“Izin Yang Mulia, kami menolak karena berpegang pada Pasal 153 ayat 3 bahwa ini bukan perkara kesusilaan dan anak-anak. Kemudian dalam pedoman dari Mahkamah Agung pun tidak ada sama sekali perintah untuk menutup persidangan apabila saksinya yang bukan merupakan tindak pidana kesusilaan,” ucap jaksa.

“Kemudian juga kami memiliki pedoman dari kejaksaan agung terkait dengan penanganan perkara terhadap perempuan dan anak, dan itu pun membolehkan persidangan terbuka untuk umum. Jadi kami menolak apabila persidangan ini tertutup Yang Mulia,” tambah jaksa.

Hakim kemudian juga menanyakan hal yang sama kepada saksi Putri Candrawathi tentang pelaksanaan persidangan hari ini.

“Baik, majelis akan pertimbangkan itu. Apakah saudara merasa terbebani dengan pemeriksaan secara terbuka dalam konteks perbuatan asusila?,” tanya hakim ke Putri.

“Mohon maaf Yang Mulia. Bila berkenan sidang tertutup. Terima kasih,” Jawab Putri.

Setelah proses diskusi dan pertimbangan dari majelis hakim, pelaksanaan persidangan hari ini akan digelar secara tertutup ketika membahas perihal kesusilaan.

“Majelis memutuskan sidang dinyatakan tertutup hanya sebatas konten asusila. Selebihnya kita akan menyatakan terbuka. Kita sepakati ya, ketika nanti sudah menyentuh konten asusila, kepada para pengunjung ketika majelis hakim menyatakan sidang tertutup mohon meninggalkan ruang sidang tidak ada satu orang pun kecuali penasihat hukum, terdakwa dan Jaksa Penuntut Umum,” jelas hakim.



BERITA TERKAIT