logo-pmjnews.com

News

Rabu, 10 Maret 2021 14:20 WIB

Tok! Hakim Tipikor Jatuhkan Vonis 3,5 Tahun Penjara untuk Prasetijo Utomo

Editor: Ferro Maulana

Brigjen Pol Prasetijo Utomo duduk di ruang sidang Tipikor. (Foto: Dok Net).
Brigjen Pol Prasetijo Utomo duduk di ruang sidang Tipikor. (Foto: Dok Net).

PMJ NEWS - Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dalam Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) akhirnya menjatuhkan hukuman 3 tahun 6 bulan (3,5 tahun) penjara kepada Mantan Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan (Karo Korwas) Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Bareskrim Polri, Brigjen Pol Prasetijo Utomo.

Selain itu, Prasetijo juga divonis untuk membayar denda sebesar Rp100 juta subsider 6 bulan kurungan.

Ketua Majelis Hakim Muhammad Damis menegaskan Brigjen Prasetijo Utomo telah terbukti secara sah bersalah menerima suap sebesar Rp100.000 dolar AS dari terpidana kasus korupsi pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali, Joko Soegiarto Tjandra (Djoko Tjandra).

Menurut Hakim Ketua, uang suap tersebut sebagai upaya untuk menghapus nama Djoko Tjandra dari Daftar pencarian Orang (DPO) yang dicatatkan di Direktorat Jenderal Imigrasi.

"Mengadili, menyatakan terdakwa Brigjen Prasetijo Utomo telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama," terang M Damis ketika membacakan amar putusannya, di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (10/3/2021).

"Kedua, menjatuhkan pidana oleh karenanya kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 3 tahun dan 6 bulan dan pidana denda sejumlah Rp100 juta dengan ketentuan jika tidak dibayar maka diganti dengan pidana 6 bulan kurungan," katanya lagi melanjutkan.

Sekadar informasi, putusan Majelis Hakim tersebut lebih tinggi dari tuntutan yang diajukan oleh tim Jaksa Penuntut Umum (JPU). Sebelumnya, JPU mengajukan tuntutan pidana 2,5 tahun penjara dan denda Rp100 juta subsider 6 bulan kurungan.

Atas perbuatannya, Prasetijo Utomo terbukti melanggar Pasal 5 ayat (2) Juncto Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-Undang (UU) Nomor tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Atas putusan tersebut, Brigjen Prasetijo Utomo menyatakan menerima. Sementara itu, tim Jaksa masih pikir-pikir.

BERITA TERKAIT