test

Hukrim

Selasa, 7 Juni 2022 15:41 WIB

Tok! Hakim Jatuhkan Vonis Penjara Seumur Hidup untuk Kolonel Priyanto

Editor: Ferro Maulana

Kolonel Inf Priyanto. (Foto: Dok Net)

PMJ NEWS -  Majelis Hakim Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta akhrnya menjatuhkan vonis penjara seumur hidup kepada terdakwa kasus dugaan pembunuhan berencana Kolonel Inf Priyanto.

Ya, hakim menyatakan Priyanto terbukti secara sah serta meyakinkan melakukan pembunuhan berencana terhadap dua sejoli di Nagreg, Jawa Barat.

“Mengadili terdakwa Priyanto terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah kesatu melakukan tindak pidana dakwaan primair pembunuhan berencana bersama-sama,” terang Hakim Ketua Pengadilan Militer Tinggi Brigjen TNI Faridah Faisal, Selasa (7/6/2022).

Selain itu, Priyanto juga diadili dengan dakwaan perampasan kemerdakaan orang secara bersama-sama. Adapun, Priyanto juga dianggap bersalah menghilangkan mayat dan menyembunyikan kematian orang lain. 

Sementara itu, vonis yang dijatuhkan Majelis Hakim sesuai dengan tuntutan yang dilayangkan oleh Oditur Militer Tinggi II Jakarta Kolonel Sus Wirdel Boy pada sidang tuntutan Kamis (21/4/2022) silam.

Tuntutannya yakni pidana pokok penjara seumur hidup dan pidana tambahan dipecat dari dinas militer.

“Memidana terdakwa oleh karena itu dengan pidana pokok penjara seumur hidup, pidana tambahan dipecat dari dinas militer,” sambung Faridah.

 

BERITA TERKAIT