Senin, 24 Januari 2022 12:05 WIB
Azis Syamsuddin Dituntut 4 Tahun 2 Bulan dan Hak Politik Dicabut
Editor: Ferro Maulana
PMJ NEWS - Jaksa Penuntut Umum (JPU) meminta majelis hakim untuk menjatuhkan hukuman kepada Azis Syamsuddin dengan pidana empat tahun dua bulan penjara dan denda sebesar Rp250 juta subsidair enam bulan kurungan.
Selain itu, JPU juga menuntut hak politik Azis dicabut selama lima tahun.
Menurut JPU, mantan Wakil Ketua DPR itu telah terbukti menyuap mantan penyidik KPK, AKP Stepanus Robin Pattuju dan seorang pengacara bernama Maskur Husain. Adapun nilai suap senilai Rp3.099.887.000,00 dan 36.000 dolar AS.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa M. Azis Syamsuddin dengan pidana penjara selama 4 tahun dan 2 bulan dan denda Rp250 juta subsidair 6 bulan kurungan," tutur salah satu tim JPU Lie Putra Setiawan ketika membacakan surat tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (24/1/2022).
"Lalu pencabutan hak politik selama lima tahun terhitung sejak terdakwa selesai menjalani masa pidana pokok," tandasnya.
Untuk diketahui, uang diberikan kepada Robin dan Maskur untuk membantu mengurus kasus yang diduga melibatkan Azis dan Wakil Ketua Umum PP Angkatan Muda Partai Golkar (AMPG), Aliza Gunado, terkait penyelidikan Dana Alokasi Khusus (DAK) APBN-P Kabupaten Lampung Tengah Tahun Anggaran 2017.
Di kasus Lampung Tengah tersebut, Azis dan Aliza diduga menerima suap.
Dalam menjatuhkan tuntutan pidana, menurut JPU, beberapa kondisi memberatkan dan meringankan bagi Azis.
Hal memberatkan yakni perbuatan Azis tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi dan berbelit saat memberikan keterangan di dalam sidang.
Sementara, hal meringankan adalah terdakwa belum pernah dihukum sebelumnya.
Atas perbuatannya, Azis disebut terbukti melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 13 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.