test

Entertainment

Jumat, 18 Februari 2022 15:35 WIB

Terbukti Lakukan Ancaman, JPU Tuntut Jerinx SID 2 Tahun Penjara

Editor: Ferro Maulana

Jerinx SID di ruang sidang. (Foto: Dok Net)

PMJ NEWS - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat untuk menghukum I Gede Aryastina alias Jerinx SID selama dua tahun penjara.

Sidang tuntutan itu berlangsung hari ini Jumat (18/2/2022). Saat membacakan tuntutannya, JPU meyakini Jerinx bersalah melakukan pengancaman berisi kekerasan terhadap Adam Deni.

"Menuntut majelis hakim yang memeriksa mengadili perkara menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan mengirimkan informasi dengan tujuan pengancaman. Menjatuhkan hukuman terhadap terdakwa berupa pidana penjara selama 2 tahun penjara," terang JPU dalam sidang.

Selain pidana penjara, JPU juga menuntut Jerinx untuk membayar denda sebesar Rp50 juta subsider dua bulan kurungan.

"Denda Rp50 juta subsider 2 bulan kurungan," sambung JPU.

Adapun hal memberatkan Jerinx, yaitu perbuatannya menimbulkan rasa takut pada Adam Deni dan sudah pernah dipidana penjara.

Sementara itu, hal meringankannya adalah sopan, mengakui kesalahan, dan menyesali perbuatannya.

Jaksa pun meyakini Jerinx melanggar Pasal 29 juncto Pasal 45 B Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

BERITA TERKAIT