Sabtu, 7 Agustus 2021 09:47 WIB
Dugaan Pengancaman, Polisi Resmi Tetapkan Jerinx SID Sebagai Tersangka
Editor: Ferro Maulana
Penulis: Yeni Lestari
PMJ NEWS - Polda Metro Jaya resmi menetapkan Jerinx SID sebagai tersangka atas kasus dugaan pengancaman yang dilaporkan oleh pegiat media sosial Adam Deni.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus menyebut penetapan status tersebut dilakukan usai pihaknya secara internal melakukan gelar perkara.
"Sudah ditetapkan sebagai tersangka, dari hasil gelar perkara," kata Yusri saat dikonfirmasi, di Jakarta, Sabtu (7/8/2021).
Lulusan akademi kepolisian (Akpol) tahun 1991 tersebut menjelaskan pihaknya akan menjadwalkan pemeriksaan kembali terhadap Jerinx, lusa Senin (9/8/2021).
"Rencana panggilan untuk dilakukan pemeriksaan dijadwalkan hari Senin (9/8/2021) di Polda Metro Jaya," terangnya.
Diberitakan sebelumnya, musisi dengan nama asli I Gede Aryana alias Jerinx dan istrinya, Nora Alexandra telah menjalani pemeriksaan di Polres Badung.
Dalam pemeriksaan tersebut, tim penyidik menyita barang bukti berupa handphone milik Jerinx dan istrinya, yang diduga digunakan untuk melakukan pengancaman.
"Tambahan lagi, termasuk istri saudara J kita lakukan pemeriksaan dan juga handphonenya kita lakukan penyitaan juga. Kenapa? Karena saudara J menggunakan handphone istrinya pada saat dugaan melakukan pengancaman," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus, Senin (2/8/2021).