Selasa, 13 Juli 2021 10:20 WIB
Polda Metro Dalami Laporan Pengancaman Jerinx Kepada Adam Deni
Editor: Hadi Ismanto
Penulis: Yeni Lestari
PMJ NEWS - Pegiat media sosial Adam Deni melaporkan Jerinx SID ke Polda Metro Jaya terkait dengan kasus pengancaman. Laporan yang dilakukan pada Sabtu (10/7/2021) lalu, kini tengah didalami pihak kepolisian.
"Laporannya sudah masuk pada tanggal 10 kemarin dan masih diteliti karena ini kan tindakannya disertai dengan ancaman kekerasan," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus, Selasa (13/7/2021).
Yusri menerangkan, Adam Deni selaku pegiat media sosial sebelumnya kerap berkomentar dalam unggahan di media sosial milik Jerinx. Namun, tiba-tiba Jerinx menelepon pelapor dan melontarkan ancaman.
“Menurut korban, dia diancam dengan kalimat yang kurang wajar,” sambungnya.
Sampai dengan saat ini, menurut Yusri, pihaknya masih mendalami laporan tersebut. Termasuk dengan mendalami unsur pidana terkait kasus yang menjerat Jerinx.
Adapun pasal yang dilaporkan oleh Adam Deni yakni Pasal 335 KUHP dan atau Pasal 29 Juncto Pasal 45 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
“Apakah memang memenuhi unsur di pasal yang disebutkan, nanti kita lihat. Saat ini masih diteliti dulu, kalau memang memenuhi akan naik ke tingkat penyidikan,” tandasnya.