logo-pmjnews.com

Hukrim

Sabtu, 10 Desember 2022 11:19 WIB

Polri Tahan Dua Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Menara Komunikasi PT JIP

Editor: Hadi Ismanto

Penulis: Fajar Ramadhan

Direktur Tindak Pidana Korupsi, Bareskrim Polri Brigjen Pol Cahyono Wibowo. (Foto: PMJ News)
Direktur Tindak Pidana Korupsi, Bareskrim Polri Brigjen Pol Cahyono Wibowo. (Foto: PMJ News)

PMJ NEWS - Bareskrim Polri menetapkan mantan Direktur Utama PT Jakarta Infrastruktur Propertindo (JIP), Ario Pramadhi dan Christman Desanto sebagai tersangka dugaan korupsi pengadaan pembangunan infrastruktur Gigabit Passive Optical Network (GPON) pada 2017-2018.

Polisi sempat tidak melakukan penahanan terhadap tersangka yang menjabat sebagai VP Finance & IT di PT JIP, dengan alasan kooperatif. Namun, Ario dan Chistman kini resmi ditahan.

Direktur Tindak Pidana Korupsi (Dirtipidkor) Bareskrim Polri, Brigjen Pol Cahyono Wibowo menyebut penahanan keduanya dilakukan atas dugaan keterlibatan dalam tindak pidana pencucian uang (TPPU)

"Penyidik Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri telah melakukan penahanan terhadap para tersangka dugaan tindak pidana pencucian uang yang bersumber dari dugaan tindak pidana korupsi terkait pembangunan menara telekomunikasi dan pengadaan GPON oleh PT JIP," ujar Cahyono dalam keterangannya yang dikutip pada Sabtu (10/12/2022).

Lebih lanjut Cahyono menjelaskan, tersangka Ario menjalani pemeriksaan kesehatan terlebih dahulu sebelum menjalani penahanannya. "Dilakukan pemeriksaan kesehatan tersangka Ario Pramadhi,” ucapnya.

Cahyono mengatakan, keduanya ditahan di rutan cabang Bareskrim Polri. Sedangkan untuk Christman, sudah ditahan sejak hari Senin (28/11/2022) lalu. Sementara Ario ditahan mulai hari Jumat (9/12/2022) ini.

"(Christman) dilakukan penahanan di Rutan Cabang Bareskrim Polri sejak tanggal 28 November 2022. (Ario) dilakukan penahanan di Rutan Cabang Bareskrim Polri sejak tanggal 9 Desember 2022,” jelasnya.

BERITA TERKAIT