test

Hukrim

Jumat, 2 Desember 2022 10:42 WIB

Hari Ini Terdakwa Arif Rachman Jalani Sidang Lanjutan Kasus Brigadir J

Editor: Fitriawan Ginting

Penulis: Fajar Ramadhan

Terdakwa Arif Rachman Arifin. (Foto: PMJ News/ Fjr)

PMJ NEWS - Persidangan perkara perintangan penyidikan atau obstruction of justice dalam kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir akan dilanjutkan kembali hari ini Jumat (2/12/2022) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Persidangan lanjutn hari ini akan dilakukan hanya terhadap terdakwa Arif Rachman Arifin yang sebelumnya seharusnya dilaksanakan kemarin, namun ditunda menjadi hari ini.

“Hanya terdakwa Arif Rachman,” ujar Humas PN Jaksel Djuyamto saat dikonfirmasi, Jumat (2/12/2022).

Arif Rachman Arifin menjadi terdakwa dalam perkara perintangan penyidikan atau obstruction of justice dalam kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J bersama lima terdakwa lain, yakni Ferdy Sambo, Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Baiquni Wibowo, Chuck Putranto, dan Irfan Widyanto.

Para terdakwa didakwa melanggar Pasal 49 jo Pasal 33 subsider Pasal 48 Jo Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. Atau diancam dengan pidana dalam Pasal 233 KUHP subsider Pasal 221 ayat (1) ke-2 jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

BERITA TERKAIT