test

Hukrim

Kamis, 1 Desember 2022 16:04 WIB

Pengacara Hendra Klaim Keterangan Saksi Radite Tidak Beratkan Kliennya

Editor: Ferro Maulana

Penulis: Fajar Ramadhan

Kuasa hukum terdakwa Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria, Henry Yosodiningrat. (Foto: PMJ News)

PMJ NEWS -  Kuasa hukum terdakwa Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria, Henry Yosodiningrat, mengklaim keterangan dari saksi yang dihadirkan dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tidak ada yang memberatkan kliennya.

“Kesimpulannya, dari keterangan saksi ini tidak ada satu hal pun yang memberatkan, apalagi yang membuktikan adanya kesalahan dari Hendra dan Agus. Itu kesimpulannya,” ujar Henry di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (1/12/2022).

Henry menuturkan, saksi Radite Hernawa memberikan kesaksian berupa kesimpulan adanya perbuatan yang tidak sesuai dengan Peraturan Kapolri serta Perkadiv. Namun tidak mengecek kembali perihal adanya surat perintah (Sprin). Oleh karenanya Radite dianggap menyatakan pendapat.

“Dengan tidak menyebutkan peraturan yang mana, pasal berapa, bunyinya apa. Itu satu ya, sehingga saya katakan itu pendapat,” ucap Henry.

Namun setelah ditunjukkan adanya dalam persidangan, Radite membenarkan Sprin tersebut dan kemudian disebut mencabut keterangannya.

“Saya tunjukin, anda pernah liat ini gak (Sprin)? Ternyata dia membenarkan. Dia melihat itu tadi di persidangan bahwa ada surat perintah dari Hendra, tanggal 8 Juli 2022,” ucap Henry.

“Kalau begitu, bagaimana dengan keterangan saudara yang tadi, yang di dalam berita acara. Kan ada dua keterangan yang berbeda. Dia bilang ya dia cabut. Nah jaksa masih mempersoalkan bahwa jam kerja sampai dengan jam sekian,” papar Henry.

“Itukan kebenaran-kebenaran formal yang didapat, sehingga saya gak mau kebenaran yang formal, saya mau kebenaran yang materiil,” jelasnya.

 

BERITA TERKAIT